BPK Bongkar Carut-Marut Layanan Haji 2024: Proyek Armuzna Rp3,4 T Tak Hasilkan Harga Terbaik

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Februari 2026 23:44 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) (Foto: Dok Kemenag)
Kementerian Agama (Kemenag) (Foto: Dok Kemenag)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) membuka temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445H/2024M pada Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang datanya diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026), BPK menyatakan secara tegas bahwa pelaksanaan pelayanan jemaah Indonesia di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) melalui syarikah belum memadai dan belum menghasilkan harga terbaik.

Anggaran Belanja Pelayanan Jemaah Haji di Armuzna tercatat sebesar Rp3.799.229.767.841,00 dengan realisasi Rp3.428.914.956.896,00 atau 90,25 persen. Seluruh realisasi tersebut merupakan belanja pelayanan di Armuzna yang dianggarkan pada Kantor Urusan Haji (KUH) di Arab Saudi.

Rinciannya mencakup:

– Biaya Elektronik Fee Jemaah Rp52.894.544.768,00
– Biaya General Service Fee (GSF) Jemaah Rp215.595.432.000,00
– Biaya Zonasi Tenda Jemaah Rp692.089.252.608,00
– Paket Masyair Jemaah Rp2.468.335.727.520,00

Total realisasi mencapai Rp3.428.914.956.896,00.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama melakukan perikatan dengan Syarikah MAM melalui kontrak tertanggal 30 Januari 2024 dengan nilai SAR593.722.890,00 atau setara Rp2.469.887.222.400,00 termasuk pajak.

Namun, BPK menemukan serangkaian persoalan krusial.

Pertama, proses pemilihan syarikah belum mengacu pada Keputusan Dirjen PHU Nomor 398 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemilihan Syarikah Penyedia Layanan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi Tahun 1445H/2024M. Metode yang digunakan adalah penunjukan langsung dengan undangan kepada delapan syarikah.

Lini masa menunjukkan dari delapan peserta, mengerucut menjadi satu penyedia hingga penandatanganan kontrak pada 30 Januari 2024.

BPK mencatat dua pelanggaran penting:
Dirjen PHU tidak menerbitkan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Proses negosiasi tidak dilakukan kepada syarikah berdasarkan usulan Tim Pemilihan.

Kedua, kontrak penyediaan layanan di Armuzna belum mengatur secara lengkap hak dan kewajiban para pihak.

Ketiga, terdapat kelebihan pembayaran biaya layanan masyair senilai SAR44.532 atau setara Rp185.253.120,00.

Keempat, terjadi pemborosan beban Armuzna atas jemaah safari wukuf.

Akibat dari rangkaian masalah tersebut, BPK menyimpulkan:

– Proses pengadaan belum sepenuhnya menghasilkan harga terbaik dengan selisih harga minimal SAR36.972.622,40 atau setara Rp153.806.109.184,00.
– Kontrak layanan masyair belum menjamin kepastian hukum atas hak Pemerintah dan Jemaah Haji Indonesia.
– Kelebihan pembayaran atas jemaah meninggal sebesar SAR44.532,00 atau Rp185.253.120,00.
– Pemborosan pelayanan masyair bagi jemaah safari wukuf sebesar SAR142.825,78 atau Rp594.155.244,80.

BPK menyebut kondisi tersebut disebabkan Dirjen PHU tidak memedomani Keputusan Nomor 398 Tahun 2023 dalam proses seleksi, belum mengatur pedoman penyusunan spesifikasi teknis dan HPS, serta tidak mempertimbangkan usulan Tim Pemilih dalam negosiasi.

Selain itu, Staf Teknis Urusan Haji KUH belum berkoordinasi dengan Biro Hukum terkait legal drafting kontrak. Staf Teknis dan PPK juga dinilai kurang cermat dalam rekonsiliasi biaya berdasarkan data mutakhir.

Menanggapi temuan tersebut, Dirjen PHU melalui Staf Teknis Urusan Haji KUH menyampaikan bahwa tahun 2024 merupakan pengalaman pertama pemilihan layanan jemaah oleh syarikah sehingga belum dapat menetapkan spesifikasi teknis dan HPS.

Terkait negosiasi, disebutkan bahwa ketika telah tercapai kesepakatan teknis dan harga dengan calon penyedia pertama, pemanggilan calon penyedia kedua dipandang tidak diperlukan.

Untuk jemaah wafat sebelum puncak haji, KUH mengajukan refund dengan cut off 5 Dzulhijjah 1445H atau 11 Juni 2024 berdasarkan laporan harian PPIH Arab Saudi sebanyak 89 jemaah. Namun kemudian diketahui jumlah wafat pada tanggal tersebut mencapai 105 orang karena keterlambatan unggah data di Siskohat.

Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Nilai Dana Efisiensi, kelebihan pembayaran SAR44.532,00 telah diperhitungkan dalam dana efisiensi yang akan disetorkan ke kas haji.

BPK merekomendasikan Menteri Agama untuk menginstruksikan Dirjen PHU agar memedomani Keputusan Nomor 398 Tahun 2023, mengatur pedoman penyusunan spesifikasi teknis dan HPS, mempertimbangkan usulan Tim Pemilih dalam negosiasi, berkoordinasi dengan BPH, serta memastikan legal drafting dan rekonsiliasi biaya dilakukan secara cermat.

Menteri Agama menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima.

Temuan ini menjadi alarm keras terhadap tata kelola layanan haji 2024, terutama dalam pengadaan dan kontrak layanan masyair yang menyangkut dana triliunan rupiah serta hak jemaah haji Indonesia.

Topik:

BPK Kementerian Agama Haji 2024 Armuzna Syarikah Dirjen PHU LHP BPK Keuangan Haji Audit Haji Pengadaan Haji