Disorot MAKI! Aset Disita, Saksi Diperiksa, Tapi Status Ridwan Kamil di Kasus BJB Masih Tanda Tanya

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 Februari 2026 00:00 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok/MI/Istimewa)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok/MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Dalam proses penyidikan, KPK kini tengah mendalami asal-usul kepemilikan aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Nama Ridwan Kamil menjadi sorotan setelah diduga terseret dalam pusaran kasus rasuah tersebut. KPK juga mendalami dugaan adanya aset milik Ridwan Kamil yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selain itu, penyidik juga mencocokkan waktu perolehan aset dengan sumber dana yang digunakan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah aset tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus pengadaan iklan Bank BJB yang tengah disidik.

Meski telah dilakukan berbagai langkah penyidikan, hingga kini KPK belum menetapkan status hukum Ridwan Kamil. Ia sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai proses penanganan perkara ini berjalan lambat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ia mengungkapkan sebelumnya sempat mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika KPK tidak memeriksa Ridwan Kamil.

“Dulu saya ancam akan gugat praperadilan kalau tidak memanggil Ridwan Kamil. Sekarang sudah diperiksa, kita tunggu proses berikutnya,” kata Boyamin, kepada Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, jika perkara ini kembali berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum, pihaknya tidak segan mengajukan gugatan praperadilan.

“Kalau mangkrak lagi, saya gugat praperadilan lagi kasus ini, karena untuk memberikan kepastian hukum Ridwan Kamil terlibat atau tidak,” tuturnya.

Menurut Boyamin, langkah KPK yang telah memeriksa saksi, menyita barang bukti, hingga mendalami kepemilikan aset merupakan indikasi kuat adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu.

Namun, ia menekankan bahwa penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup.

“Apalagi sudah memeriksa saksi dan menyita barang bukti. Ya meskipun demikian nampaknya untuk Ridwan Kamil ini tarik ulur-tarik ulur ya,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan pentingnya kepastian hukum agar kasus tidak berlarut-larut. “Kalau diteruskan ya harus segera, tidak boleh lambat-lambat. Kalau dihentikan ya segera hentikan. Nah, nanti baru saya gugat juga kalau dihentikan," tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB
  2. Widi Hartono selaku pejabat Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB
  3. Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  4. Suhendrik selaku pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE
  5. Sophan Jaya Kusuma selaku pengendali agensi CKMB dan CKSB

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil dan satu unit sepeda motor dari kediaman Ridwan Kamil.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

MAKI mendesak KPK untuk segera memberikan kepastian hukum dalam kasus ini. Boyamin bahkan menyatakan akan kembali mengajukan gugatan praperadilan jika penanganan perkara dinilai berlarut-larut.

Topik:

KPK Ridwan Kamil Korupsi Iklan BJB PT Bank BJB