Berita audit haji Hari Ini Terbaru Terpopuler Terpercaya

BPK menemukan anggaran dan realisasi BPIH Tahun 1445H/2024M senilai Rp12.418.451.410,90 digunakan untuk pengadaan dan pemeliharaan aset tetap serta kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan haji. Penggunaan tersebut dinilai membebani keuangan haji dan berisiko menimbulkan duplikasi anggaran dengan APBN. BPK merekomendasikan Menteri Agama mengatur lebih rinci batasan penggunaan BPIH dan memperketat verifikasi perencanaan anggaran - Kementerian Haji dan Umrah - Kementerian Agama (Foto: Dok MI/Aswan)