Kasus Dana BPDPKS Rp176,1 Triliun Tak Ada Tersangka, Boyamin: Gugat Kejagung ke Pra Peradilan
Jakarta, MI – Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terhadap mandeknya penyidikan kasus pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Ia menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan membiarkan perkara bernilai triliunan rupiah itu menguap tanpa kepastian hukum.
“Dalam KUHAP yang baru, Pasal 158 huruf E jelas menyebut penundaan tidak sah bisa menjadi objek pra peradilan. Aturan itu dibuat untuk mencegah undue delay, mencegah perkara ditelantarkan atau dimangkrakkan. Tapi yang terjadi sekarang justru sebaliknya,” tegas Boyamin saat dihubungi Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026).
Lebih dari dua tahun sejak perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 7 September 2023, belum satu pun tersangka diumumkan. Padahal, sepanjang 2015–2023 BPDPKS mengelola dana sawit mencapai Rp176,1 triliun. Ironisnya, sekitar 91,3 persen dana tersebut justru mengalir sebagai insentif biodiesel ke korporasi besar, sementara porsi untuk peremajaan sawit rakyat, riset, dan pengembangan SDM bahkan tak sampai satu persen.
Data Monitorindonesia.com mencatat sedikitnya Rp57,7 triliun mengalir ke puluhan perusahaan biodiesel hanya dalam periode 2016–2020. Beberapa di antaranya menerima insentif rutin selama bertahun-tahun.
Nama-nama besar tercatat sebagai penerima dana jumbo, antara lain:
• PT Musim Mas: Rp7,19 triliun
• PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp8,76 triliun
• PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp1,92 triliun (2016), Rp1,5 triliun (2017), Rp732 miliar (2018), Rp499 miliar (2019), Rp4,35 triliun (2020)
• PT Permata Hijau Palm Oleo: Rp2,63 triliun
• PT SMART Tbk: Rp2,41 triliun
• PT Tunas Baru Lampung Tbk: Rp2,08 triliun
• PT Pelita Agung Agriindustri: Rp1,79 triliun
• PT Sinarmas Bio Energy: Rp1,61 triliun
Puluhan perusahaan lain juga menerima aliran dana ratusan miliar hingga triliunan rupiah, mulai dari PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Kutai Refinery Nusantara, hingga PT Bayas Biofuels.
Sejumlah manajer produksi dari perusahaan-perusahaan tersebut memang telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Oktober–November 2023. Namun, pemeriksaan saksi tanpa penetapan tersangka memunculkan tanda tanya besar: apakah kasus ini benar-benar berjalan, atau sengaja diperlambat.
Boyamin mengaku kecewa. Ia membandingkan semangat Kejaksaan Agung saat membongkar kasus crude palm oil (CPO) dan perkebunan sawit dengan penanganan kasus dana BPDPKS yang justru terkesan “dipeti-eskan”.
“Kalau memang ada alat bukti, siapapun harus diproses. Mau menteri atau bukan menteri, silakan saja. Saya tidak menyebut nama. Tapi perkara ini harus dituntaskan karena kerugiannya triliunan rupiah dan dugaan mark-up biaya biodiesel itu gila-gilaan,” ujarnya.
Menurutnya, dana BPDPKS yang sebagian digunakan untuk membiayai program biodiesel menyimpan dugaan persekongkolan kuat dan praktik penggelembungan biaya. Namun hingga kini, belum ada aktor utama yang dimintai pertanggungjawaban.
Boyamin menegaskan, jika perkara ini terus berlarut tanpa kepastian, MAKI tidak akan tinggal diam.
“Seperti biasa, saya tidak hanya sekadar kecewa. Kalau ini tidak diproses dan dituntaskan, saya gugat pra peradilan. Semua perkara mangkrak bernilai besar, apalagi kerugian triliunan, pasti akan saya kawal dan saya gugat,” tegasnya.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus BPDPKS bukan sekadar soal administrasi dana. Ia menyentuh subsidi energi, tata niaga sawit, hingga ketimpangan antara korporasi dan petani kecil. Jika dana Rp176 triliun bisa menguap tanpa kejelasan hukum, maka yang terancam bukan hanya keuangan negara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri.
Kini sorotan tertuju pada Kejaksaan Agung: akankah perkara ini benar-benar dibawa ke pengadilan, atau justru menjadi contoh baru bagaimana perkara besar bisa hilang dalam sunyi?
Topik:
BPDPKS dana sawit biodiesel Kejaksaan Agung MAKI Boyamin Saiman dugaan korupsi pra peradilan insentif biodiesel kerugian negara penyidikan mangkrakBerita Terkait
Tuntutan Mati ABK 1,9 Ton Sabu, Martin Daniel Tumbelaka DPR RI: Jangan-Jangan Jaksa Ini Bagian Dari Mereka?
20 jam yang lalu
Pakar Hukum: Tambang Gubernur Malut Denda Rp500 Miliar Tak Cukup, Pelaku Tambang Ilegal Harus Dipidana?
22 jam yang lalu
Komisi III Bedah Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Kejari Batam dan BNN Dipanggil DPR
27 Februari 2026 05:09 WIB