Skandal Tata Kelola Universitas Terbuka: BPK Bongkar Dugaan Pemborosan, Pelanggaran Anggaran hingga Kekacauan Aset Miliaran Rupiah
Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan pendapatan, belanja, aset, dan kekayaan awal tahun 2023–2024 di Universitas Terbuka (UT) mengungkap sederet persoalan serius yang mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) tersebut.
Dalam dokumen pemeriksaan kepatuhan itu sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026) bahwa BPK menemukan berbagai ketidaktertiban mulai dari pengelolaan pendapatan akademik yang belum memadai, penagihan uang kuliah yang tidak optimal, hingga praktik pengadaan dan belanja yang tidak sesuai ketentuan.
Pada sektor pendapatan, BPK mencatat penatausahaan dan pengelolaan pendapatan akademik pada PTNBH Universitas Terbuka belum memadai. Penagihan biaya pendidikan kepada mahasiswa diploma dan sarjana lebih tinggi dari tarif resmi hingga Rp103.879.805 dan lebih rendah dari tarif sebesar Rp139.450.000. Selain itu, terdapat pendapatan akademik dari biaya kuliah mahasiswa penerima KIP yang belum dikembalikan sebesar Rp11,85 miliar.
BPK juga menyoroti penggunaan langsung pendapatan lain-lain minimal Rp863.783.624 yang tidak melalui mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), membuka celah pelanggaran prosedur anggaran.
Di sisi belanja, temuan tak kalah mencolok. Pengelolaan belanja pegawai di UT disebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp27.310.640 serta perbedaan nomenklatur status kepegawaian di lingkungan kampus. Pembayaran transport lokal perjalanan dinas pada UT Layanan Luar Negeri (LLN) sebesar Rp404.888.000 bahkan tidak memiliki dasar ketentuan.
Lebih jauh, pembebanan biaya kompensasi atas kontrak pengadaan jasa pengelolaan gedung kantor pusat UT sebesar Rp1,108 miliar dinyatakan tidak tepat. Terdapat pula kekurangan volume pekerjaan pada pemeliharaan Universitas Terbuka sebesar Rp78.387.664.
Tak hanya itu, mekanisme penunjukan langsung pengadaan bahan ajar dinilai belum sesuai ketentuan. Penyampaian pertanggungjawaban dan penelitian oleh peneliti UT pada aplikasi SIMPENNAS pun disebut tidak tertib.
Masalah juga merembet ke pengelolaan kelompok belajar di UT daerah yang belum memadai dan terdapat indikasi pendapatan yang tidak memberikan keuntungan biaya kepada mahasiswa. Mekanisme pelaksanaan belanja investasi gedung bangunan pun belum sesuai ketentuan.
Pada aspek aset, BPK menilai penatausahaan persediaan belum memadai dan pengelolaan Barang Milik Universitas (BMUT) bermasalah. Bahkan dalam penetapan kekayaan awal PTN BH, penyajian saldo akun neraca dalam rangka penetapan nilai kekayaan awal Universitas Terbuka dinyatakan tidak akurat. Perubahan status BLU menjadi PTN BH UT juga belum didukung regulasi lengkap dan standar minimum kelayakan finansial yang memadai.
Temuan berlapis ini menjadi alarm keras bagi tata kelola Universitas Terbuka. Sebagai institusi pendidikan tinggi dengan jangkauan nasional, UT semestinya menjadi contoh akuntabilitas dan transparansi, bukan justru tersandung persoalan administrasi dan keuangan yang berulang.
Publik kini menanti langkah tegas perbaikan dari manajemen Universitas Terbuka serta pengawasan lanjutan dari aparat penegak hukum bila ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius.
Topik:
Universitas Terbuka BPK LHP BPK 2024 audit BPK temuan BPK PTN BH pengelolaan keuangan kampus pendapatan akademik belanja pegawai pengadaan barang dan jasa BMUTBerita Terkait
KPK Kantongi Angka Final Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Nilainya Masih Dirahasiakan
22 jam yang lalu
Defisit APBN Januari 2026 Tembus Rp54,6 Triliun, Kemenkeu: Kita Jaga Kredibilitas Fiskal
27 Februari 2026 11:51 WIB
Skandal Mitigasi KPR PT SMF: Rp5,46 M Terancam Tak Tertagih, Imbal Hasil Rp209 M Raib
26 Februari 2026 21:31 WIB
Agunan Jebol, Kontrol Lemah! Negara Rugi Rp 114,5 M dari Pembiayaan PT SMF?
26 Februari 2026 21:16 WIB