Dalih Eks Menag Yaqut Dipatahkan, Skandal Kuota Haji: Dibagi Berdasarkan Uang dan Aset!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 Februari 2026 15:29 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok/MI)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut pembagian kuota tambahan ibadah haji dilakukan berdasarkan diskresi demi keselamatan jemaah.

KPK justru meyakini pembagian kuota tersebut tidak semata-mata didasarkan pada diskresi. Penyidik menemukan adanya indikasi aliran uang dan aset dalam proses pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa sejumlah saksi telah memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan praktik tersebut.

"Sudah banyak saksi yang menjelaskan soal itu, bahkan sejumlah uang ataupun aset lainnya," kata Budi, dikutip Rabu (25/2/2026).

Budi menambahkan bahwa sejumlah saksi juga telah menyerahkan alat bukti berupa uang hingga barang yang diduga berkaitan dengan perkara pembagian kuota haji.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di Kemenag ini.

“Juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

KPK memastikan akan membeberkan seluruh temuan dalam proses penyidikan tersebut, termasuk bukti-bukti yang telah dikumpulkan, dalam sidang praperadilan yang diajukan Yaqut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Kementerian Agama