Kini KPK Incar Perusahaan Rokok, di Balik Permainan Cukai Dirjen Beacukai
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan menegaskan bahwa perusahaan rokok tidak akan dibiarkan berada di luar pusaran perkara.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pemanggilan terhadap produsen rokok akan dilakukan demi mengungkap pihak pemberi suap yang diduga ikut mengatur permainan cukai.
"Kemudian, apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya. Terkait dengan, nanti, keterangan-keterangan dari orang ini," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Minggu (1/3/2026).
KPK menilai, keterlibatan sektor industri menjadi kunci untuk membongkar praktik yang selama ini membuat negara kehilangan potensi penerimaan. Asep mengakui, penyidik telah mengantongi identitas sejumlah perusahaan rokok yang diduga menjadi bagian dari skema suap terhadap oknum Bea Cukai, meski belum bisa dipublikasikan karena masih dalam tahap penyidikan.
"Namun saat ini memang belum bisa kita ungkap. Tapi bukan dalam artian tidak akan. Kita akan susuri informasi tersebut gitu. Kita sudah memiliki informasi-informasinya, tetapi tentunya saat ini belum bisa disampaikan kepada rekan-rekan," kata Asep.
Berbeda dari sorotan sebelumnya yang terfokus pada aparat, kali ini KPK menegaskan bahwa praktik korupsi cukai tidak mungkin berjalan tanpa peran aktif pelaku usaha. Terlebih, KPK telah membenarkan adanya pusaran korupsi di Bea Cukai yang berkaitan langsung dengan maraknya peredaran rokok ilegal dan manipulasi pita cukai.
"Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar gitu. Ada, jadi bentuknya itu begini. Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya. Gitu ya," kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Asep menjelaskan, rokok produksi mesin dan rokok produksi tangan memiliki tarif cukai yang berbeda. Namun dalam praktiknya, pelaku justru membeli pita cukai bertarif rendah dalam jumlah besar, padahal seharusnya menggunakan tarif yang lebih tinggi. Skema ini membuat penerimaan negara tergerus secara sistematis.
Pengusutan terhadap industri rokok ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap importasi yang melibatkan PT Blueray Cargo dan sejumlah pejabat Bea Cukai di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.
Dalam perkara tersebut, KPK lebih dulu menetapkan enam tersangka, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo, yaitu pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
KPK kemudian kembali memperluas jerat perkara dengan menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, yang langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari terhitung 27 Februari hingga 18 Maret 2026.
Dalam perkara suap importasi itu, penyidik mengungkap adanya pengondisian jalur merah jalur yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor. Jalur tersebut diduga sengaja dibuat tidak berfungsi untuk meloloskan kepentingan PT Blueray, termasuk barang yang diduga palsu atau ilegal.
Pengaturan dilakukan melalui penyesuaian parameter pemeriksaan di sistem targeting Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, sehingga barang impor PT Blueray terbaca berisiko rendah dan dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Sebagai imbalannya, pihak PT Blueray diduga memberikan uang rutin sebesar Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Kini, dengan rencana pemanggilan produsen rokok, KPK mengirim pesan tegas kepada pelaku industri agar tidak bersembunyi di balik status badan usaha. Penyidik menilai, tanpa membongkar aktor pemberi suap dari sektor swasta, praktik manipulasi cukai dan peredaran rokok ilegal akan terus menggerogoti penerimaan negara.
Topik:
panggilan produsen rokok korupsi cukai suap industri rokok pita cukai palsu manipulasi tarif cukai rokok ilegal suap importasi jalur merah impor sistem targeting kepabeanan kerugian penerimaan negaraBerita Terkait
Kini KPK Incar Perusahaan Rokok, Siapa Mafia Dibalik Cukai Ilegal di Kemenkeu?
2 jam yang lalu
KPK Bongkar Skandal Cukai Rokok di Bea Cukai, Pakar: Ini Kejahatan Terorganisir dan Struktural!
9 jam yang lalu
Cukai Dipermainkan, Negara Dirampok: KPK Bidik Produsen Rokok dan Pejabat Bea Cukai
28 Februari 2026 16:38 WIB
KPK Bidik Skandal Cukai Rokok Ilegal di Bea Cukai, Siapa Bakal Terjerat?
28 Februari 2026 13:17 WIB