Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara, Wabup jadi Plt Setelah Kontroversi Umrah
Jakarta, MI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan mulai Selasa (9/12/2025). Keputusan ini diambil setelah Mirwan viral di media sosial karena berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya diterjang banjir besar.
Sebagai pengganti sementara, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
“Mengenai penggantinya, jadi bukan penggantian tetap tapi namanya Plt Bupati Aceh Selatan yaitu menurut aturan yang ada, yaitu Wabup saat (posisi bupati) terjadi kekosongan, menjadi Plt, yaitu saudara Baital Mukadis,” ujar Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, angkat bicara setelah viral berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya diterjang banjir. Ia mengakui tindakannya itu menyita perhatian publik.
“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," ucap Mirwan dalam video, Selasa (9/12/2025).
Mirwan menyadari perbuatannya mengganggu stabilitas nasional dan berjanji akan bertanggung jawab serta bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional,” katanya.
Topik:
mendagri mirwan-ms bupati-aceh-selatan umrah banjir-acehBerita Terkait
KLHK Segel Area Konsesi PT TPL, Diduga Penyebab Banjir Bandang di Sumatera
8 Desember 2025 20:26 WIB
Harta Kekayaan Mirwan, Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Warganya Dilanda Bencana
8 Desember 2025 15:06 WIB
Prabowo Minta Tito Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Kata Kemendagri
8 Desember 2025 13:23 WIB