DPR Minta Mendagri Segera Tentukan Nasib Kayu Gelondongan Banjir Sumatra

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 31 Desember 2025 10:44 WIB
Gelondongan Kayu di Sumatera (Foto: Dok MI)
Gelondongan Kayu di Sumatera (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, segera mengeluarkan keputusan terkait nasib kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Saan menyoroti kebingungan para kepala daerah dalam menangani kayu gelondongan yang menumpuk pascakejadian bencana. Mereka enggan bertindak karena khawatir akan menjadi persoalan di masa depan.

“Ini juga penting juga untuk segera diselesaikan karena kalau tidak diselesaikan ini mengganggu juga. Jadi mengganggu terhadap proses pemulihan,” kata Saan dalam rapat koordinasi, dikutip Rabu (31/12/2025). 

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang meminta fatwa kepada Kementerian Kehutanan untuk memanfaatkan ribuan kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut. Salah satunya, ribuan kayu gelondongan yang tertahan Pondok Pesantren Darul Mukhlishi bak tameng bagi Desa Tanjung Karang saat bencana terjadi, akhir November 2025.

Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, menyampaikan bahwa pembersihan kayu di kawasan Ponpes Darul Mukhlishi telah mencapai 85%. Saat ini, sebagian besar kayu berukuran besar telah dikumpulkan pada bantaran sungai.

"Kami memohon fatwa dari Menteri Kehutanan, mau diapakan kayu ini? Apakah diserahkan kepada kami untuk kami jadikan papan, atau balok, atau kusen? Sehingga ada fatwa yang kuat atau dasar hukum yang kuat untuk kami melakukan hal tersebut," jelas bupati, dikutip Selasa (30/12/2025).

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran berkaitan kayu gelondongan itu yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten kota setelah bencana banjir Sumatra. 

Menurut Prasetyo, surat edaran tersebut mengatur pemanfaatan kayu gelondongan untuk keperluan rehabilitasi atau rekonstruksi, termasuk pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap. 

Masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu tersebut diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah sesuai dengan tingkatannya.

"Sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota. Kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya," kata Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (19/12/2025).

Topik:

dpr kayu-gelondongan banjir-sumatra