Wacana THR Bisa Cair H-14, Ini Penjelasan Menaker
Jakarta, MI - Harapan pekerja agar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini bisa cair H-14 sebelum Lebaran masih belum menemui kepastian.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan masih perlu berkonsultasi dengan Presiden terkait kebijakan pembayaran THR tahun ini.
Pemerintah belum dapat memastikan apakah pembayaran THR bisa dimajukan menjadi H-14 sebelum Lebaran, dari sebelumnya yang ditetapkan maksimal H-7.
“Kami dan Pak Menko tentu harus konsultasi dulu dengan Bapak Presiden. Mungkin hari Senin atau Selasa kami bisa bertemu. Dari situ nanti akan kami laporkan semua, termasuk hasil pertemuan dengan para aplikator,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Selain THR, perhatian juga difokuskan pada Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi. Menaker memastikan bahwa pemerintah telah melakukan pertemuan dengan pihak aplikator untuk membahas skema BHR tahun ini.
Pertemuan tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan memastikan agar pemberian BHR lebih baik serta menjangkau penerima yang lebih luas.
“Intinya sama, kita ingin memastikan THR dan BHR tahun ini lebih baik, dan penerima manfaatnya lebih luas,” ujarnya.
Meski begitu, Menaker belum merinci skema, besaran, maupun persyaratan penerima BHR bagi pengemudi ojek online. Rincian kebijakan ini akan disampaikan setelah pemerintah merampungkan konsultasi di tingkat presiden dan menyepakati hasil akhir dengan para pemangku kepentingan.
Sebelumnya, wacana pemberian THR lebih cepat, yakni H-14, muncul dengan mempertimbangkan skema kerja work from anywhere (WFA) menjelang libur Lebaran.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya sih 7 hari sebelum hari Lebaran, tapi ada skema untuk 14 hari sebelum hari Lebaran. Kalau kami sih berharapnya 14 hari,” tutur Koordinator Pelaksana Bidang Hubungan Kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Lisa Darti Kemnaker, baru-baru ini.
Namun, Lisa menekankan bahwa pembahasan ini masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama para perusahaan aplikasi dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Keputusan akhir akan mempertimbangkan kesiapan masing-masing aplikator.
Menurut Lisa, tidak semua aplikator berada pada posisi yang sama untuk menerapkan pembayaran THR dan BHR pada H-14. Sebagian masih siap membayarkan pada H-7, sementara lainnya sudah siap mengikuti skema pembayaran lebih awal.
“Ada sebagian yang belum siap kalau 14 hari, tapi ada juga yang sudah siap untuk 14 hari tersebut."
Topik:
tunjangan-hari-raya menakerBerita Sebelumnya
Dairi Bukan Tumbal Tambang: Pemerintah Jangan Akali Putusan Pengadilan soal Tambang Seng
Berita Selanjutnya
KPK: Suap Bea Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal di RI
Berita Terkait
THR PNS, TNI-Polri Cair Awal Puasa, Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun
13 Februari 2026 19:22 WIB
Menaker: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
17 Desember 2025 18:18 WIB