Dairi Bukan Tumbal Tambang: Pemerintah Jangan Akali Putusan Pengadilan soal Tambang Seng

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Februari 2026 17 jam yang lalu
Desakan Warga agar Pemerintah Tak Mengakali Putusan Pengadilan terkait Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal PT DPM (Foto: Dok Istimewa)
Desakan Warga agar Pemerintah Tak Mengakali Putusan Pengadilan terkait Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal PT DPM (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Warga Kabupaten Dairi bersama JATAM, WALHI dan sejumlah organisasi peduli lingkungan yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Tolak Tambang melaporkan aktivitas pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Sumatera Utara ke Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Langkah ini diambil karena PT DPM secara terang-terangan mengabaikan putusan pengadilan, termasuk kemenangan warga Dairi yang telah dinyatakan sah oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Sebelumnya, pada 24 Juli 2023, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Dairi. Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal PT DPM.

PTUN juga mewajibkan Menteri LHK untuk mencabut surat keputusan tersebut.

Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui kasasi masyarakat pada Agustus 2024, yang menegaskan bahwa persetujuan lingkungan PT DPM tidak sah dan harus dicabut. 

Menindaklanjuti hal itu, pada Mei 2025 KLHK resmi mencabut izin kelayakan lingkungan PT DPM melalui SK No. 888 Tahun 2025. 

"Dalam konteks tersebut, upaya memproses izin lingkungan baru bagi PT DPM adalah akal-akal perizinan yang mengabaikan substansi putusan pengadilan," kata warga dan organisasi lingkungan di Jakarta, Kamis (26/2/2026) .

Menurut mereka, pengadilan tidak sekadar membatalkan satu dokumen administratif, tetapi juga menegaskan bahwa rencana tambang seng bawah tanah dan bendungan limbah raksasa PT DPM tidak layak secara lingkungan dan berpotensi mengancam keselamatan warga Dairi, Sumatera Utara dan Aceh Singkil.

"Mengulang proses perizinan untuk proyek yang sama berarti mengabaikan temuan risiko bencana yang sudah diuji di pengadilan dan menempatkan warga kembali di jalur bahaya," ungkapnya.

Warga dan organisasi lingkungan menilai terdapat sedikitnya lima masalah serius dalam langkah pemerintah ini:

1. Mengkhianati prinsip kepastian hukum dan keadilan Putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan warga, serta kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan pencabutan persetujuan lingkungan, adalah kemenangan penting warga Dairi setelah perjuangan panjang sejak 2023. 

Dengan membuka kembali proses izin lingkungan baru untuk PT DPM, KLH mengirim pesan bahwa putusan pengadilan bisa “dinetralkan” lewat prosedur administratif baru. Ini mencederai asas kepastian hukum dan melecehkan jerih payah warga yang sudah menempuh jalur hukum secara sah.

2. Mengabaikan bukti risiko bencana yang sudah diakui pengadilan Dalam proses persidangan di PTUN, warga dan para ahli telah membuktikan bahwa rancangan tambang bawah tanah dan bendungan limbah PT DPM berada di wilayah rawan gempa dan longsor, dengan potensi bencana industri yang bisa “membumi hanguskan orang Dairi–Aceh Singkil serta seluruh kehidupan pada wilayah tersebut,” sebagaimana ditegaskan tim kuasa hukum. Hakim mengakui bukti-bukti ini dan memutus bahwa rencana tambang DPM tidak layak lingkungan. 

"Mengolah kembali izin seolah masalah ini bisa disulap lewat revisi dokumen teknis adalah bentuk pengabaian terhadap asas kehati-hatian dan hak warga atas keselamatan."

3. Mengukuhkan praktik “putar ulang AMDAL” sebagai pola mengakali perlawanan warga Pola yang tengah terjadi di Dairi—izin lingkungan dibatalkan, lalu perusahaan dan pemerintah membuka proses dokumen baru untuk proyek yang sama—adalah praktik berbahaya dalam tata kelola lingkungan. Alih-alih menjadikan putusan pengadilan sebagai koreksi substantif, pemerintah menjadikannya sekadar rintangan prosedural yang bisa dilewati dengan menyusun dokumen baru. JATAM menilai ini sebagai preseden buruk: setiap kali warga menang, negara dan perusahaan menjawab dengan memperbarui kertas, bukan menghentikan rencana yang terbukti berbahaya.

4. Mengabaikan hak warga dan trauma panjang konflik Warga Dairi telah bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang rencana tambang seng dan bendungan limbah PT DPM; sejak sosialisasi AMDAL, gugatan di PTUN, PTTUN, hingga kasasi di MA, mereka berkali-kali menyampaikan penolakan dan kekhawatiran atas keselamatan kampung, sumber air, dan tanah mereka. Melanjutkan proses izin baru tanpa menghentikan rencana tambang berarti mengabaikan suara warga, membiarkan trauma berulang, dan menempatkan mereka kembali dalam posisi “tumbal” untuk kepentingan bisnis ekstraktif.

5. Menunjukkan negara lebih berpihak pada korporasi daripada keselamatan rakyat Sejak awal, JATAM dan jaringan masyarakat sipil menegaskan bahwa rencana tambang PT DPM adalah bagian dari pola rezim ekstraktivisme yang mengorbankan wilayah rentan demi kepentingan modal. Ketika KLHK memilih memproses izin lingkungan baru, alih-alih menghentikan seluruh rencana tambang seng di Dairi, negara sekali lagi menunjukkan keberpihakan pada korporasi di atas keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, mereka meminta:

  1. KLH wajib menghormati dan menjalankan substansi putusan PTUN dan Mahkamah Agung, bukan hanya aspek administratifnya. Itu berarti tidak melanjutkan proses izin lingkungan baru untuk proyek tambang seng dan timbal PT DPM dalam bentuk apa pun.
  2. Pemerintah pusat dan daerah harus menghentikan seluruh rencana tambang seng di Dairi dan mengeluarkan kebijakan perlindungan wilayah rentan bencana, sumber air, dan permukiman warga dari ancaman bendungan limbah tambang dan tambang bawah tanah.
  3. Lembaga pendanaan nasional maupun internasional diminta tidak membiayai proyek PT DPM, mengingat proyek ini sudah dinyatakan tidak layak lingkungan oleh pengadilan dan mendapat penolakan luas warga.
  4. Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas lain kami dorong untuk memantau proses di KLH, guna mencegah terjadinya maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia atas nama investasi tambang di Dairi.
  5. Mendesak KLH untuk menghentikan penerbitan izin lingkungan PT DPM dan mengeluarkan Surat Ketidaklayakan Izin Lingkungan PT DPM

"Dairi bukan tumbal tambang. Kemenangan hukum warga harus menjadi titik balik penghentian total rencana tambang seng PT DPM, bukan sekadar jeda sebelum izin baru kembali diterbitkan."

“Sumatera menjadi pengingat bagi kami untuk menyelamatakan ruang hidup. Kami, tidak maumenggantungkan hidup pada tambang. Karna tanah, hutan, sungai dan alamlah yang menghidupi kami. Kami mau menghidupi anak cucu kami dari pertanian”, ujar Rohani Manalu di Dairi.

Topik:

dairi tambang-seng jatam walhi sekber-tolak-tambang pt-dpm