Usai Sidang di MK, Airlangga dan Sri Mulyani Laporan ke Jokowi
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku, secara tidak langsung telah memberikan laporan, tentang kehadirannya dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
"Iya (melaporkan) tidak langsung. Yang penting kita melaporkan sudah hadir," kata Airlangga kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).
Airlangga juga menyebut, Jokowi ingin menyaksikan kehadiran empat menteri di sidang MK, melalui kanal YouTube terlebih dahulu. Airlangga juga menyampaikan kehadirannya di sidang MK, berjalan lancar tanpa kendala.
"Alhamdulillah lancar-lancar semua. Pemerintah berkoordinasi dengan baik. Tidak ada kendala," ujar Airlangga.
Sementara itu, Sri Mulyani menjelaskan pertemuan dengan Jokowi bertujuan, untuk membahas pagu indikatif APBN 2025.
"Sore hari ini, saya bersama dengan menko perekonomian dan menteri Bappenas membahas mengenai pagu indikatif untuk APBN 2025," kata Sri Mulyani.
Dijelaskan Sri Mulyani, rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2025, yang merupakan APBN pertama untuk pemerintahan baru, disusun sesuai siklus dari APBN.
Pembahasan dimulai dengan pembahasan kebijakan ekonomi makro, dan pokok-pokok kebijakan fiskal.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, untuk memberikan kesaksian dalam sidang pembuktian PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024, pada Jumat (5/4/2024).
Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Topik:
sidang-sengketa-pemilu airlangga-hartarto sidang-mk jokowi airlangga-menghadap-jokowiBerita Terkait
Moody’s Turunkan Outlook Indonesia, Airlangga: Investor Perlu Penjelasan Arah Kebijakan Baru
6 Februari 2026 14:31 WIB
Dari Minyak ke Haji: Jejak Kebijakan Jokowi di Balik Dua Perkara Korupsi
1 Februari 2026 03:13 WIB