PDIP Pasti Daftarkan Anies Pilgub Jakarta Meski DPR dan Pemerintah Revisi UU Pilkada
Jakarta, MI - PDIP memastikan tetap akan mengusung calon di Pilgub Jakarta 2024 meski DPR dan pemerintah telah merevisi UU Pilkada.
RUU Pilkada ini tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana seharusnya.
Baleg dan DPR seolah tutup mata dengan putusan MK. Mereka membuat norma sendiri dalam RUU Pilkada.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, PDIP akan tetap maju Pilgub Jakarta mengikuti putusan MK bukan RUU Pilkada. Ia menyebut calon PDIP adalah Anies Baswedan.
"Insyaallah ada Anies," kata Masinton kepada wartawan di DPR, Rabu (21/8/2024).
PDIP akan mendaftarkan Anies ke KPU pada 27 Agustus. Ia meminta bantuan rakyat untuk mengawal pendaftaran.
"Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," jelasnya.
Masinton mengatakan, Konstitusi itu hukum tertinggi. Ia mendorong parpol lain yang ingin mengusung calon mengikuti putusan MK.
"Silakan semua tanggal 27 sampai 29 Agustus ini yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai ke KPU Jakarta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Masinton.
Topik:
PDIP Anies Pilgub DKIBerita Sebelumnya
Putusan MK vs Revisi UU Pilkada: 'Politik tanpa Kelamin?'
Berita Selanjutnya
PBNU Siap Kembalikan PKB Dibawah Kepemimpinan Gus Yahya
Berita Terkait
Dewi Juliani: Praktik Parkir Lepas Tanggung Jawab, Langgar Perlindungan Konsumen dan Berpotensi Pemerasan di KUHP Baru
20 Januari 2026 19:52 WIB
Politisi PDIP: Presiden Prabowo Hanya Lempar Wacana Soal Pilkada Melalui DPRD
19 Januari 2026 17:17 WIB
KPK Dituding Tak Netral, PDIP Sebut Kasus Suap Bekasi Sarat Agenda Politik
17 Januari 2026 22:25 WIB