DPR Kebut Revisi UU P2SK, Ini Alasannya
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bergerak cepat menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa revisi tersebut ditargetkan rampung dalam masa sidang terdekat.
Langkah percepatan ini, menurut Misbakhun, krusial karena berkaitan langsung dengan pembahasan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun 2026.
"Masa sidang secepatnya. Pokoknya yang berkaitan dengan LPS, dalam pembahasan anggaran 2026. Kalau begitu kan kita mau bahas cepat juga karena pembahasan anggaran LPS kan paling lambat di bulan ini," ujar Misbakhun saat ditemui di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (19/5/2025).
Pada dasarnya, revisi UU P2SK itu mencakup dua aspek, mulai dari penegakan hukum dan proses anggaran. Namun, hingga saat ini, Komisi XI masih menunggu konsep dari penegak hukum.
Saat ditanya mengenai kabar revisi sejumlah pasar yang mengatur peran Bank Indonesia (BI), Misbakhun menjawab, hal tersebut masih dalam wacana dan belum diselesaikan.
Sebelumnya, DPR menyebut adanya usulan dari sejumlah anggota untuk membahas tujuan BI berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Aspirasi itu merupakan bagian dari diskusi dan pembahasan revisi UU P2SK.
Meski demikian, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU P2SK, Mohamad Hekal, menegaskan bahwa aspirasi tersebut masih sebatas wacana dan belum dibahas secara mendalam.
"Iya, ada aspirasi beberapa anggota, tetapi masih wacana. Tujuannya agar pertumbuhan juga meningkatkan penciptaan lapangan kerja," jelas Hekal saat dikonfirmasi apakah ada diskusi mengenai penguatan peran BI pada bagian pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, bulan Maret.
Hekal memastikan revisi UU P2SK pada dasarnya berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan syarat adanya persetujuan menteri keuangan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) dan kegiatan LPS lainnya.
Di luar putusan MK, "Semua masih wacana, yang pasti yang menyangkut putusan MK. Itu saja belum putus, apalagi yang lain-lain," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU P2SK akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.
Topik:
ruu-p2sk dprBerita Sebelumnya
Jangan Bahas 2 Periode!
Berita Terkait
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
5 Desember 2025 16:34 WIB
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB
DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
4 Desember 2025 18:25 WIB
DPR Mau Ubah BI Seperti di Orde Baru, Masih Ingat Korupsi BI Era Soeharto?
3 Desember 2025 18:19 WIB