DPR Panggil Dirjen Minerba
Jakarta, MI - Komisi VII DPR RI akan memanggil Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), setelah masa reses parlemen berakhir. Pemanggilan itu terkait dengan polemik tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.
Menurut Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya, fokus utama DPR dalam pengawasan nanti adalah aspek legalitas dan kesesuaian regulasi kegiatan pertambangan dengan kondisi di lapangan.
"Terkait pengawasan legalitas, saya pikir ini nanti kita bisa tanyakan saat sudah masuk massa persidangan kepada pihak terkait misalnya, [Dirjen] Minerba," kata Bambang, Senin (9/6/2025).
Meski anggota dewan sedang berada di daerah pemilihan masing-masing selama masa reses, Bambang menegaskan bahwa koordinasi antaranggota tetap berjalan untuk memantau isu ini secara aktif.
"Initinya kita memperhatikan bagaimana masalah ini, tentang bagaimana kesesuaian regulasi dan situasi lapangan, juga atensi publik," tandasnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua Yan Mandenas menduga ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di balik penerbitan izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat itu.
“Pasti ada indikasi KKN dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” kata Mandenas, Minggu (8/6/2025).
Pun, dia mendukung pemerintah memeriksa pejabat berwenang yang menerbitkan izin penambangan nikel tersebut. Kasus tambang di Raja Ampat, kata politikus Partai Gerindra itu, bisa menjadi pintu masuk pemerintah untuk memeriksa semua izin pertambangan di Papua.
Tak hanya itu, dia juga mendukung pemerintah menertibkan izin tambang yang melanggar prosedur dan ketentuan administrasi di seluruh wilayah Papua. “Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan,” tegas Mandenas.
Mandenas meminta izin tambang nikel di Raja Ampat dikaji ulang guna memastikan kegiatan eksplorasi lingkungan diterbitkan sesuai ketentuan.
Penerbitan izin tambang, kata dia, menyangkut lebih dari satu kementerian. Artinya, dalam satu perizinan oleh kementerian terdapat rekomendasi dari kementerian terkait lainnya. “Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” pungkas Mandenas.
Topik:
DPR Raja Ampat Dirjen Minerba ESDMBerita Terkait
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
23 jam yang lalu
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB
DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
4 Desember 2025 18:25 WIB
DPR Mau Ubah BI Seperti di Orde Baru, Masih Ingat Korupsi BI Era Soeharto?
3 Desember 2025 18:19 WIB