Dengan Izin Menkeu Purbaya, Penunggak Pajak Rp 21,15 M Disandera DJP

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 Desember 2025 4 jam yang lalu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap MW, pemegang saham sekaligus komisaris PT SI. Langkah ini ditempuh setelah MW tak kunjung melunasi utang pajak yang mencapai Rp 21,15 miliar sejak 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menjelaskan bahwa penyanderaan yang dilakukan sejak Kamis (11/12/2025) tersebut merupakan bagian dari upaya memulihkan penerimaan negara sekaligus menegakkan hukum perpajakan. Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak dilakukan secara gegabah.

"Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati- hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum," ujar Dasto dikutip dari siaran pers, Jumat (12/11/2025).

Sebelum penyanderaan dilakukan, KPP Pratama Cikarang Selatan telah menempuh seluruh tahapan penagihan sesuai aturan, mulai dari penerbitan Surat Teguran, imbauan, pemanggilan, hingga penyampaian Surat Paksa.

Berbagai langkah penagihan aktif juga sudah dijalankan, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023-2024. Berdasarkan data administrasi, utang pajak Penanggung Pajak telah tercatat sejak 2021 dan bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023.

Penyanderaan dilakukan dengan dasar hukum UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, yang memungkinkan gijzeling terhadap Penanggung Pajak berutang minimal Rp100 juta dan dianggap tidak beriktikad baik dalam melunasinya.

Penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Cikarang Selatan setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta.

Kronologi penyanderaan ini berawal dari penjemputan MW di kediamannya, dan dibacakan Surat Perintah Penyanderaan oleh Juru Sita Pajak. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harum Sisma Medika untuk memastikan kondisi medisnya layak.

Serah terima dengan pihak lembaga pemasyarakatan berlangsung tertib dan sesuai prosedur pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan PP No. 137 Tahun 2000, masa penyanderaan dilakukan hingga enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan lagi.

Melalui langkah ini, DJP berharap utang pajak sebesar Rp21,15 miliar berikut biaya penagihannya dapat segera dituntaskan agar penerimaan negara kembali optimal.

Dasto Ledyanto kembali menekankan pentingnya kepatuhan pajak. "Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Kepatuhan yang baik membantu menghindarkan Wajib Pajak dari tindakan penagihan dan juga mendukung keberlanjutan penerimaan negara," tuturnya.

Topik:

pajak utang-pajak penunggak-pajak djp kanwil-djp penyanderaan-djp