Pengusaha Wanti-wanti Potensi PHK Massal Imbas UMP 2026

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 19 Desember 2025 6 jam yang lalu
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani (Foto: Ist)
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Widjaja Kamdani mengingatkan potensi meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari rumusan terbaru upah minimum 2026. 

Shinta menjelaskan, risiko pengurangan tenaga kerja muncul karena penetapan indeks tertentu atau alfa dalam rumus upah minimum dinilai terlalu tinggi dibandingkan usulan pengusaha. Dalam formula terbaru, upah minimum dihitung berdasarkan inflasi + (PE x Alfa 0,5 - 0,9), sementara dunia usaha sebelumnya mengusulkan alfa sebesar 0,1.

"Mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di expense seperti ini. Karena minimumnya itu 0,5 kan alfanya itu kan jadi cukup tinggi. Belum lagi kita bicara soal upah sektoral," ujar Shinta di kawasan Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Shinta menyatakan, pihaknya telah menyampaikan risiko tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Namun demikian, pemerintah tetap memutuskan menaikkan batas bawah indeks tertentu atau alfa dalam formula upah minimum 2026.

"Jadi pemerintah juga tahu posisi pelaku usaha itu seperti apa, kondisinya seperti apa. Mereka semua sudah tahu," kata Shinta.

Meski demikian, ia menilai masih terdapat peluang agar tekanan PHK tidak terjadi. Pasalnya, formula terbaru upah minimum memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran upah sesuai dengan kondisi perekonomian masing-masing wilayah, sementara ketentuan dari pemerintah pusat hanya sebatas acuan.

"Jadi dalam kaitan ini ya sekarang kan diserahkan ke daerah. Jadi sekarang kita semua dari daerah, Dewan perupahan daerah yang harus benar-benar bekerja nih. Untuk bisa hal yang mengawal gitu. Bagaimana jangan sampai mengganggu ya itu tadi," jelasnya. 

Berlainan dengan kalangan pengusaha, para buruh justru menuntut agar keputusan akhir upah minimum 2026 menggunakan angka indeks tertentu tertinggi, yakni 0,9, di masing-masing daerah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan pihaknya akan memperjuangkan angka 0,9 sebagai batas tertinggi yang masih dapat diterima buruh. Sebelumnya, KSPI telah mengajukan empat opsi indeks dengan rentang 0,7 hingga 0,9.

"Karena itu sikap KSPI jelas: kami akan memperjuangkan indeks tertentu 0,9. Di bawah itu, upah buruh tidak akan mampu mengejar kenaikan harga kebutuhan hidup," ujar Said Iqbal, dikutip Kamis (18/12/2025).

Topik:

ump-2026 phk apindo