Harga Dijual di Bawah Pasar, BPK Catat Pupuk Indonesia Kehilangan USD245,24 Juta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2026 13:35 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyediaan pupuk dan peningkatan daya saing perusahaan selama periode 2022, 2023, hingga Semester I 2024. Laporan bernomor 39/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/07/2025 dengan tanggal 29 Juli 2025 (Foto: Dok MI)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyediaan pupuk dan peningkatan daya saing perusahaan selama periode 2022, 2023, hingga Semester I 2024. Laporan bernomor 39/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/07/2025 dengan tanggal 29 Juli 2025 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kembali membuka tabir pengelolaan keuangan korporasi BUMN. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero) pada periode 2022, 2023, hingga Semester I 2024, auditor negara mencatat praktik penetapan harga dan kuantum penjualan ekspor yang menyimpang dari prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

LHP bernomor 39/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025 itu mengungkap fakta mencengangkan: penjualan ekspor urea dan amonia dilakukan dengan metode spot di bawah harga pasar, opsi penjualan untuk memaksimalkan kuantitas tidak dimanfaatkan, dan mekanisme beauty contest berulang kali ditutup tanpa pemenang. Akibatnya, PT PI (Persero) kehilangan potensi pendapatan minimal sebesar USD245.242.814,34.

BPK menegaskan, meskipun PT PI (Persero) telah memiliki Pedoman Penetapan Harga Jual Produk Nonsubsidi Nomor PI-SAR-PD-012 tanggal 4 Oktober 2023, implementasinya jauh dari prinsip kehati-hatian. Harga jual ekspor seharusnya mengacu pada rata-rata buletin internasional atau harga tender tertinggi. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan mayoritas transaksi justru dilakukan melalui metode spot dengan harga di bawah Owner’s Expectation (OE) maupun harga buletin internasional.

Sepanjang 2022 hingga Semester I 2024, dari 684 transaksi ekspor urea, hanya 20 transaksi atau 2,92 persen yang menggunakan metode beauty contest. Sisanya, 664 transaksi atau 97,08 persen, dilakukan melalui metode spot. BPK mencatat harga jual ekspor berada di bawah rata-rata publikasi Ferticon terakhir dengan selisih mencapai USD98.696.321,18. Sebanyak 187 transaksi atau 27,34 persen dilakukan dengan harga di bawah buletin internasional, memicu potensi kehilangan pendapatan sebesar USD67.800.121,64.

Temuan serupa terjadi pada penjualan amonia ekspor. Harga jual tercatat lebih rendah dari rata-rata buletin internasional dengan selisih USD30.896.199,54 serta transaksi di bawah rekomendasi harga fungsi pemasaran senilai USD15.372.614,69. Bahkan, pada periode yang sama dan dengan metode penjualan yang sama, BPK menemukan perbedaan harga jual amonia antar anak perusahaan tanpa dasar urgensi operasional yang memadai.

BPK juga mengungkap ketidakcermatan dalam mengidentifikasi penawaran potensial pada beauty contest. Sejumlah penawaran dengan harga dan kuantum lebih tinggi justru diabaikan, sementara penjualan spot dilakukan dengan harga dan volume lebih rendah. Praktik ini menyebabkan hilangnya potensi pendapatan minimal sebesar USD52.461.537,17, termasuk kasus Februari 2022, April–Mei 2022, November 2023, hingga April–Mei 2024 yang rinciannya tercantum dalam Lampiran 3.6 LHP.

Tidak berhenti di situ, opsi fleksibilitas kuantum penjualan ±10 persen yang seharusnya dimanfaatkan untuk memaksimalkan pendapatan juga diabaikan. Dalam sejumlah transaksi urea, kuantum justru diperkecil ketika harga spot lebih tinggi dari harga SIP, sehingga PT PI (Persero) kehilangan potensi pendapatan USD65.185.836,21. Pada sisi lain, kuantum dimaksimalkan ketika harga spot lebih rendah, mengakibatkan kerugian USD1.404.130,47. Pada penjualan amonia, pola serupa menyebabkan kehilangan potensi pendapatan USD77.701.301,48.

BPK turut menyoroti penetapan harga urea low biuret PT PKC yang sejak 5 Juni 2023 tidak lagi memasukkan komponen harga premium minimal USD25 per ton. Dengan volume penjualan 90.209 ton, kebijakan ini mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan sebesar USD2.255.225,00.

Atas seluruh rangkaian temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa kehilangan potensi pendapatan minimal USD245.242.814,34 disebabkan oleh kelalaian Direksi.

"Hal tersebut mengakibatkan PT PI (Persero) kehilangan potensi pendapatan minimal sebesar USD245.242.814,34 (USD67.800.121,64 + USD30.896.199,54 + USD77.701.301,48 + USD65.185.836,21 + USD1.404.130,47 + USD2.255.225,00)," petik laporan BPK itu.

Direktur Utama dinilai lalai dalam mengoordinasikan dan mengawasi penjualan ekspor berdasarkan prinsip GCG. Direktur Pemasaran lalai dalam penetapan harga jual dan SIP, sementara SVP Strategi Pemasaran dan Tim Evaluasi Harga tidak cermat dalam menetapkan harga penjualan ekspor.

Meski PT PI (Persero) menyatakan tidak sependapat dan beralasan bahwa mayoritas transaksi berada dalam dinamika pasar yang wajar, BPK tetap bergeming. Auditor negara menegaskan bahwa pedoman penetapan harga jual merupakan satu kesatuan utuh yang wajib ditaati dan evaluasi harga harus dilakukan per transaksi, bukan secara agregat.

BPK pun mengeluarkan rekomendasi tegas. Dewan Komisaris diminta memberikan peringatan dan arahan kepada Direksi, sementara Direksi diwajibkan mempertanggungjawabkan penetapan harga jual di bawah harga pasar kepada RUPS, menyempurnakan pedoman penjualan ekspor, meningkatkan kompetensi personel, serta memberikan sanksi kepada SVP Strategi Pemasaran dan Tim Evaluasi Harga.

Temuan ini kembali menegaskan bahwa persoalan di tubuh BUMN bukan semata soal fluktuasi pasar, melainkan soal kepatuhan terhadap aturan, keberanian mengambil keputusan yang akuntabel, dan keseriusan menjaga uang negara dari kebocoran yang berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Pupuk Indonesia, Edri Gasyaf belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi Monitorindonesia.com terkait tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK tersebut.

Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus memantau dan mengawal apakah seabrek temuan serius ini benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir sebagai daftar panjang masalah tanpa penyelesaian nyata.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

BPK audit BPK Pupuk Indonesia ekspor pupuk urea amonia beauty contest penjualan spot potensi pendapatan hilang tata kelola BUMN