Perpanjangan Operasi Freeport Berpotensi Memperdalam Krisis Ekologis dan Kemanusiaan di Papua

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 21 Februari 2026 7 jam yang lalu
Smelter milik PT Freeport Indonesia (PTFI). (Foto: Dok Istimewa)
Smelter milik PT Freeport Indonesia (PTFI). (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc. terkait kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga umur cadangan tembaga dan emas di Papua berpotensi melanjutkan krisis ekologis dan penderitaan masyarakat Papua.

Menurut Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring, kebijakan tersebut hanya memperpanjang praktik ekonomi ekstraktif tanpa memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat. 

Dia menyatakan, ambisi peningkatan investasi melalui perpanjangan operasi dan rencana hilirisasi, meski dibarengi janji pembangunan fasilitas sosial serta kenaikan penerimaan negara dinilai tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan dan krisis kemanusiaan yang terus berlanjut di Tanah Papua.

Bahkan, pemberian kontrak “seumur cadangan” lewat MoU tersebut sama dengan melegitimasi eksploitasi tanpa batas.

"MoU ini bukan sekadar memperpanjang masa operasi, tetapi juga menutup ruang pemulihan ekosistem Papua yang telah rusak selama lebih dari 50 tahun. Negara justru berperan sebagai fasilitator bencana ekologis yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat," kata dia dalam keterangan resminya, Sabtu (21/2/2026).

Boy juga menyoroti proses MoU yang akan menjadi dasar penyesuaian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI dinilai tertutup, tidak transparan, dan tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat adat serta Orang Asli Papua (OAP). 

Sikap ini dinilai menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada Freeport, alih-alih melindungi kepentingan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat yang terdampak.

“Alasan-alasan ini menjelaskan mengapa Walhi menolak perpanjangan operasi Freeport. Kebijakan tersebut hanya akan mengunci Papua dalam siklus perusakan baru, memperdalam krisis ekologis, dan mengabaikan keadilan bagi rakyat Papua,” tegas Boy.

Dampak Lingkungan dan Sosial yang Disorot

Dalam catatan Walhi, aktivitas Freeport telah menimbulkan pencemaran sungai akibat tailing, praktik represif, serta terputusnya relasi sakral antara OAP dan alam.

Dampak ekologis dan sosial yang dialami Masyarakat Adat Suku Amungme dan Kamoro dinilai tidak pernah menjadi pertimbangan utama pemerintah; alam Papua diposisikan semata sebagai objek monetisasi.

Selama periode 2019–2025, Walhi mencatat pelanggaran lingkungan serius, antara lain:

  • Pembuangan ±200.000 ton tailing per hari ke sungai Aghawagon dan Otomona sejak 2019, meningkatkan kadar tembaga di muara hingga 0,5 mg/L (sekitar 40 kali di atas ambang aman).
  • Air asam tambang menurunkan pH air hingga 3,5.
  • Deforestasi ±22.000 hektare dan sedimentasi di muara Ajkwa yang menghilangkan jalur tradisional masyarakat Kamoro.
  • Pada 2023, emisi sekitar 2,5 juta ton gas rumah kaca (GRK), serta peningkatan risiko longsor yang kemudian terealisasi dalam insiden material basah di Grasberg Block Cave pada September 2025.
  • Dampak sosial kian berat: hasil tangkapan ikan masyarakat Amungme dan Kamoro turun hingga 60%, serta kasus ISPA meningkat 12% di Mimika.

Boy menegaskan, tanpa perubahan mendasar pada tata kelola, pemulihan lingkungan, dan pelibatan bermakna masyarakat adat, perpanjangan operasi Freeport hanya akan memperpanjang krisis dan menambah beban ekologis serta kemanusiaan di Papua.

Topik:

perpanjangan-operasi-freeport freeport