RI Tak Bebas Kenakan Pajak Digital ke Perusahaan AS
Jakarta, MI – Perjanjian dagang mengenai tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) membawa dampak ekonomi yang cukup luas, termasuk pada kebijakan perpajakan di dalam negeri.
Dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, pajak layanan digital atau Digital Services Taxes (DST) menjadi salah satu isu strategis yang wajib diperhatikan oleh pemerintah Indonesia.
Pada Section 3 tentang Digital Trade and Technology, khususnya Article 3.1, ditegaskan bahwa Indonesia tidak diperkenankan mengenakan pajak layanan digital atau pungutan serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS. Artinya, Indonesia tidak diperbolehkan merancang atau menerapkan kebijakan pajak digital yang secara langsung maupun tidak langsung menyasar perusahaan-perusahaan teknologi asal AS, seperti Netflix, Google, Meta, dan Amazon.
Meski demikian, kesepakatan itu tidak serta-merta membuat Indonesia kehilangan hak untuk memungut pajak dari aktivitas ekonomi digital. Pemerintah tetap dapat mengenakan pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif terhadap seluruh pelaku usaha, tanpa membedakan asal negaranya.
"Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau pajak serupa lainnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS baik secara hukum maupun secara faktual," tulis Article 3.1 dokumen tersebut.
Selain larangan menyasar perusahaan teknologi asal AS, Article 3.5 juga mengatur bahwa Indonesia tidak diperbolehkan mengenakan bea cukai atas transmisi elektronik, termasuk konten yang ditransmisikan secara elektronik, dan akan mendukung adopsi multilateral moratorium permanen atas bea cukai atas transmisi elektronik di WTO segera dan tanpa syarat.
"Untuk kepastian yang lebih besar, Pasal ini tidak akan menghalangi Indonesia untuk mengenakan pajak internal, biaya, atau perubahan lain pada transmisi elektronik dengan cara yang tidak bertentangan dengan Pasal I dan III GATT 1994 atau Pasal II dan XVII Perjanjian Umum Perdagangan Jasa WTO," jelas Article 3.5 dokumen kesepakatan itu.
Topik:
kesepakatan-dagang ri-as pajak-layanan-digital