KSPI Minta Prabowo Bebaskan THR dari PPh 21

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 Februari 2026 11 jam yang lalu
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Foto: Dok MI)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta pemerintah agar tunjangan hari raya (THR) buruh tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya.

Menurutnya, kebijakan pemotongan pajak atas THR dinilai memberatkan buruh, terutama karena mekanisme pembayaran THR digabung dengan gaji bulanan.

"Partai Buruh dan KSPI mendesak, mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21, atau pajak penghasilan 21," ujar Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (24/2/2026).

Iqbal menjelaskan, skema penggabungan gaji dan THR menyebabkan beban pajak meningkat signifikan, sehingga nilai THR yang diterima pekerja menjadi berkurang. 

"Kenapa dipotong pajak? THR itu biasanya digabungkan pembayarannya oleh perusahaan bersama gaji. Sehingga pendapatan penghasilan itu menjadi besar. Katakanlah gaji 1 bulan ditambah THR dari perusahaan 1 bulan, dapat 2 bulan," tuturnya.

Menurut Iqbal, mekanisme tersebut membuat pekerja yang semestinya tidak terkena pajak justru harus membayar PPh 21.

"Pajaknya melambung tinggi karena kan progresif. Yang misal seharusnya Pendapatan Tidak Kena Pajak atau PTKP yang nilainya Rp4,5 juta, gara-gara digabungin antara uang THR dan uang gaji, maka dia akan terkena pajak. Dan bahkan progresif. Itu dikeluhkan oleh Buruh," tegasnya.

Iqbal pun berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dapat mendengar aspirasi tersebut. 

"Nah mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin. Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tapi mendekati miskin," katanya.

Ia juga menyoroti kondisi buruh di kawasan industri besar dengan upah minimum di atas Rp5 juta per bulan. Menurutnya, ketika gaji bulanan digabung dengan THR, total pendapatan bisa menembus Rp10 juta dan otomatis terkena pajak.

"PTKP Rp4,5 juta. Semua upah minimum di kota-kota industri besar, pasti kena pajak. Dikasih THR lagi, kena pajak lagi," imbuhnya.

"Oleh karena itu, kami minta mulai bulan ini, mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak," pungkasnya.

Topik:

pph-21 thr-buruh