OJK Beberkan Akar Masalah Stagnasi Asuransi Syariah
Jakarta, MI - Bisnis asuransi syariah di Indonesia belum menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah faktor yang menjadi penyebab stagnannya kinerja sektor tersebut, mulai dari pengelolaan produk hingga efisiensi biaya di internal perusahaan.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyebut persoalan mendasar terletak pada lemahnya product management dan expense management.
“Saat ini, kalau saya melihat, salah satu sumber mengapa pertumbuhan portofolio syariah kita tidak terlalu signifikan adalah karena product management yang belum dilakukan dengan baik,” katanya dalam sebuah webinar, Selasa (24/2/2026).
Iwan menilai, produk asuransi syariah yang beredar saat ini masih didominasi produk konvensional yang diberi label syariah, bukan sejak awal dirancang berbasis prinsip syariah. Kondisi ini membuat diferensiasi produk lemah dan kurang mendorong perluasan pasar.
Meski begitu, ia melihat adanya perkembangan positif dengan mulai hadirnya produk syariah murni yang didukung fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
“Kami berterima kasih kepada pelaku industri dan Dewan Syariah Nasional. Saat ini sudah ada beberapa fatwa yang memungkinkan pengembangan produk-produk ini,” ucap Iwan.
Menurut OJK, pengembangan produk berbasis syariah menjadi krusial, tidak hanya untuk memperluas pasar, tetapi juga memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional. Selain inovasi produk, regulator juga menyoroti persoalan expense management.
Ia mengungkap adanya anomali dalam laporan keuangan sejumlah pelaku industri, di mana unit usaha syariah justru mencatatkan kinerja negatif, sementara perusahaan induknya membukukan laba yang cukup besar.
“Kondisi ini seharusnya tidak terjadi. Artinya, pengelolaan expense management menjadi tidak memadai apabila porsi risiko syariah justru negatif. Kami sangat mendorong industri syariah benar-benar mempertimbangkan pengelolaan modal (capital management) secara tepat,” pungkasnya.
Topik:
otoritas-jasa-keuangan asuransi-syariah