Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan THR Idulfitri 2026, Pekerja Diminta Aktif Melapor

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 26 Februari 2026 11:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: Dok MI)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang tidak menerima haknya sesuai ketentuan pada Idulfitri 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, pendirian posko ini merupakan bagian dari pengawasan Kemnaker terhadap pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan.

"Kami akan mendirikan posko THR. Seluruh dinas ketenagakerjaan di tingkat kota, kabupaten, dan provinsi juga diminta membuka posko THR," ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, aturan pembayaran THR sudah jelas dan mengikat. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut antara lain tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang pengupahan dan THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

Maka dari itu, Yassierli meminta pekerja atau buruh yang tidak menerima THR agar segera melapor ke posko THR yang disediakan.

"Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke posko. Nantinya pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan tersebut," jelas dia.

Terkait waktu pembayaran, Yassierli menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idulfitri. Saat ini, Kemnaker masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk pengumuman resmi ketentuan THR 2026.

“Ketentuannya memang H-7. Kami sedang koordinasi dengan Setneg agar pengumuman dilakukan secara bersamaan,” tutup Yassierli.

Topik:

posko-pengaduan-thr menaker-yassierli kemnaker thr-idulfitri-2026