Kemnaker: THR Wajib Dibayar H-7 Idulfitri 2026, Pelanggar Terancam Sanksi
Jakarta, MI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan seluruh perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2026.
Ketentuan ini merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi perusahaan demi melindungi kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan, perusahaan yang melanggar batas waktu pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif hingga denda sesuai peraturan yang berlaku.
"Saat ini, Kemnaker tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur teknis pelaksanaan THR tahun ini," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Untuk memastikan kepatuhan, Kemnaker akan membuka posko pengaduan THR di kantor pusat serta di seluruh Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.
Posko ini menjadi saluran bagi pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR atau melakukan pelanggaran lainnya. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
"Regulasinya sudah ada. Kami juga menyiapkan mekanisme untuk mengingatkan dan menindak pelanggaran THR," ucap dia.
Meski demikian, pengawasan pada perusahaan kecil dan menengah masih menjadi tantangan. Setiap tahun, sebagian perusahaan kerap berdalih kondisi keuangan untuk menunda atau mencicil THR, padahal praktik tersebut tidak dibenarkan oleh aturan.
Yassierli juga mengakui masih ada hambatan berupa keraguan pekerja untuk melapor karena faktor relasi kuasa di tempat kerja.
Namun, pemerintah memberi sinyal akan menguatkan imbauan kepada pengusaha agar mematuhi tenggat H-7, sehingga sengketa ketenagakerjaan dapat dihindari.
Topik:
menaker-yassierli thr pemberian-thr thr-karyawan