Chandra Asri Siap Penuhi Aturan Free Float 15% Secara Bertahap

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 25 Februari 2026 17:50 WIB
Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Korporasi TPIA, Suryandi di Jakarta, Selasa (24/2/2026). (Foto: Dok MI)
Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Korporasi TPIA, Suryandi di Jakarta, Selasa (24/2/2026). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) mengaku berkomitmen untuk mematuhi ketentuan regulator terkait batas minimal free float sebesar 15%, setelah perseroan masuk dalam daftar 49 emiten prioritas yang diminta meningkatkan porsi saham yang beredar di publik.

Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Korporasi TPIA, Suryandi mengatakan, perusahaan menaruh perhatian besar pada keseimbangan antara penambahan saham beredar dan kemampuan pasar dalam menyerapnya.

Peningkatan free float TPIA, kata dia, tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, karena berpengaruh langsung terhadap struktur kepemilikan saham dan pergerakan harga saham di pasar.

"Pada prinsipnya kami akan mengikuti seluruh arahan pemerintah dan regulator. Namun, penambahan saham beredar harus sejalan dengan daya serap pasar, baik oleh investor ritel maupun institusi," kata dia di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Dia menambahkan, regulator dalam hal ini PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan waktu hingga tiga tahun untuk memenuhi ketentuan tersebut. 

Oleh karena itu, perseroan akan menyusun perencanaan yang matang dan menyampaikannya pada waktu yang tepat.

Suryandi juga menyebutkan, hingga kini belum ada pembahasan khusus dengan bursa terkait rencana pemenuhan free float. 

"Fokus perusahaan saat ini masih diarahkan pada penyelesaian proyek-proyek strategis, terutama pembangunan pabrik kimia baru yang menjadi dasar ekspansi kapasitas TPIA dalam beberapa tahun mendatang," tegas Suryandi.

Seperti diketahui, BEI telah menetapkan 49 emiten berkapitalisasi pasar terbesar sebagai proyek percontohan (pilot project) dalam penerapan aturan free float minimum 15%. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun.

Dari sekitar 267 perusahaan tercatat yang saat ini belum memenuhi ketentuan free float, kelompok 49 emiten tersebut merepresentasikan hampir 90% total kapitalisasi pasar di bursa.

Topik:

tpia chandra-asri free-float