KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka Yayan Alfian soal Korupsi Proyek RSUD Rp 126 M
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, Yayan Alfian, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim) dengan nilai proyek mencapai Rp 126,3 miliar, Kamis (18/9/2025).
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Koltim. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat lima orang tersangka pada 9 Agustus 2025.
Adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis, pejabat Kementerian Kesehatan Andi Lukman Hakim, pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto, serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Dalam konstruksi perkara, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga bertindak sebagai pemberi suap.
Sementara itu, Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto diduga menerima suap terkait proyek peningkatan fasilitas RSUD Koltim dari kelas D ke kelas C.
Proyek ini merupakan bagian dari program Kemenkes 2025 yang mengalokasikan Rp 4,5 triliun untuk peningkatan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia.
Topik:
KPK Kejari Kolaka RSUD Kolaka TimirBerita Sebelumnya
KPK Dalami Aliran Dana Rasuah Kuota Haji ke Organisasi Keagamaan
Berita Terkait
Kasus K3 Kemenaker Melebar, Nama Eks Menaker Ida Fauziyah Terseret dalam Skandal K3
11 jam yang lalu
Tambang Ilegal Pulau Gebe: Aroma Konflik Kepentingan Gubernur, Aparat Hukum Didesak Turun Tangan
11 jam yang lalu
Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah! John Field yang Kabur Saat OTT KPK Ditangkap dalam Skandal Suap Impor Bea Cukai
15 jam yang lalu
Kasus Suap PN Depok Melebar: Pintu Masuk KPK Telusuri Peran Isa Rachmatarwata di Balik PT Karabha Digdaya
15 jam yang lalu