Rumah Plt Gubernur Digeledah, Uang Asing Disita: KPK Kepung Lingkar Kekuasaan Riau

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Desember 2025 7 jam yang lalu
Rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru, Senin (15/12/2025).
Rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru, Senin (15/12/2025).

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam jumlah signifikan serta dokumen penting usai menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). Penggeledahan ini menandai eskalasi penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penggeledahan dilakukan di dua lokasi strategis milik SF Hariyanto. Dari rumah pribadi, penyidik mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, yang diduga berkaitan langsung dengan perkara korupsi yang tengah dibongkar lembaga antirasuah.

“Penyidik mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari rumah pribadi Wakil Gubernur yang saat ini menjabat Plt Gubernur,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.

Meski nilai sitaan belum diumumkan, KPK menegaskan penghitungan dan pendalaman masih berlangsung. Selain uang, dokumen-dokumen krusial turut disita untuk ditelusuri keterkaitannya dengan skema pemerasan dan aliran dana proyek.

Budi menambahkan, seluruh temuan akan dikonfirmasi secara ketat kepada pihak-pihak terkait, termasuk para tersangka dan pemilik barang bukti. Langkah ini mempertegas komitmen KPK menyisir peran aktor-aktor kunci dalam pusaran korupsi di Pemerintah Provinsi Riau.

Penyidikan ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid, yang diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan proyek pembangunan jalan dan jembatan. KPK mencatat adanya lonjakan anggaran mencurigakan hingga 147 persen, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, pada program yang dijalankan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Dari skema tersebut, KPK menduga Abdul Wahid mengantongi Rp7 miliar, yang dikumpulkan bertahap dari sejumlah unit kerja. Tekanan jabatan disebut digunakan untuk memastikan setoran dipenuhi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, yang juga merupakan kader PKB. Penyidik menegaskan penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak lain masih terbuka lebar, seiring intensifnya pemeriksaan saksi dari lingkungan Pemprov Riau dan pihak swasta.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, f, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Topik:

KPK OTT KPK Gratifikasi Pemerasan Penggeledahan KPK Valuta Asing Dokumen Korupsi Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Abdul Wahid Dinas PUPR Riau Proyek Jalan dan Jembatan Pemprov Riau