Bareskrim Bidik Pelaku Pembalakan Liar di Sumut, Ancam Pasal Berlapis!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 16 Desember 2025 8 jam yang lalu
Illustrasi (Foto: Istimewa)
Illustrasi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan menjerat para pelaku illegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan yang diduga menjadi salah satu pemicu bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara (Sumut) dengan pasal berlapis.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan pasal tindak pidana lingkungan hidup hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para pelaku pembalakan liar tersebut.

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Irhamni dikutip Selasa (16/12/2025). 

Irhamni menjelaskan, saat ini penyidik tengah memfokuskan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun korporasi yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.

Ia mengatakan bahwa tim penyidik saat ini sedang menggali keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami aktivitas perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pembalakan liar di sekitar kawasan DAS tersebut.

Meski demikian, Irhamni menyebut hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar dan perusakan kawasan hutan tersebut.

“Masih proses untuk penetapan tersangka. Penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan selanjutnya dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status perkara temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dan longsor di wilayah Sumatera Utara ke tahap penyidikan.

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan, penyidikan dilakukan di dua lokasi kejadian, yakni Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Sungai Anggoli di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Untuk TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata Irhamni, Rabu (10/12/2025).

Irhamni mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas pembalakan liar, di antaranya dua unit ekskavator, satu unit buldoser, serta tumpukan kayu gelondongan yang berada di hulu sungai.

Ia memastikan penyidik akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri siapa yang memerintahkan, pihak yang menikmati keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan korporasi.

“Tentunya akan kami buktikan perbuatannya, siapa yang menyuruh, siapa yang diuntungkan, apakah perorangan atau korporasi,” tegasnya.

Topik:

Bareskrim Polri Dittipidter Bareskrim Pembalakan Liar Sumut Illegal Logging