Bareskrim Bidik Pelaku Pembalakan Liar di Sumut, Ancam Pasal Berlapis!
Jakarta, MI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan menjerat para pelaku illegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan yang diduga menjadi salah satu pemicu bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara (Sumut) dengan pasal berlapis.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan pasal tindak pidana lingkungan hidup hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para pelaku pembalakan liar tersebut.
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Irhamni dikutip Selasa (16/12/2025).
Irhamni menjelaskan, saat ini penyidik tengah memfokuskan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun korporasi yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.
Ia mengatakan bahwa tim penyidik saat ini sedang menggali keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami aktivitas perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pembalakan liar di sekitar kawasan DAS tersebut.
Meski demikian, Irhamni menyebut hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar dan perusakan kawasan hutan tersebut.
“Masih proses untuk penetapan tersangka. Penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan selanjutnya dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status perkara temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dan longsor di wilayah Sumatera Utara ke tahap penyidikan.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan, penyidikan dilakukan di dua lokasi kejadian, yakni Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Sungai Anggoli di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Untuk TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata Irhamni, Rabu (10/12/2025).
Irhamni mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas pembalakan liar, di antaranya dua unit ekskavator, satu unit buldoser, serta tumpukan kayu gelondongan yang berada di hulu sungai.
Ia memastikan penyidik akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri siapa yang memerintahkan, pihak yang menikmati keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan korporasi.
“Tentunya akan kami buktikan perbuatannya, siapa yang menyuruh, siapa yang diuntungkan, apakah perorangan atau korporasi,” tegasnya.
Topik:
Bareskrim Polri Dittipidter Bareskrim Pembalakan Liar Sumut Illegal LoggingBerita Sebelumnya
KPK "Acak-acak" Kantor-Rumdin Bupati dan Dinas Bina Marga Lamteng
Berita Selanjutnya
Jejak Komunikasi Zarof Ricar dengan Hasbi Hasan Terbidik KPK
Berita Terkait
Kapolri Pastikan Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan Sudah Ditetapkan
13 Desember 2025 18:09 WIB
Sidang Suap Perintangan Penyidikan Korupsi CPO Ungkap Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah ke Bareskrim Polri
10 Desember 2025 18:53 WIB
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan di Sumut ke Tahap Penyidikan, Siapa Bakal Terjerat?
10 Desember 2025 16:19 WIB
MAKI Desak APH Tindak Pembalakan Liar hingga Dugaan Korupsi Penerbitan Izin di Kawasan Hutan Sumut
8 Desember 2025 23:32 WIB