KPK Tangkap Kajari dan Kasi Intel HSU, Diduga Terlibat Pemerasan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Desember 2025 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang melibatkan aparat penegak hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penindakan mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tersebut. Di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara beserta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri setempat.

“Temuan awal dari kegiatan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan,” kata Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).

Selain mengamankan para pihak yang diduga terlibat, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah. Penyitaan dilakukan dalam operasi tertutup yang berlangsung di wilayah Kalimantan Selatan.

Budi menjelaskan, pejabat kejaksaan yang diamankan telah diterbangkan ke Jakarta dan saat ini berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani rangkaian pemeriksaan lanjutan.

“Kami akan mendalami peran masing-masing pihak secara menyeluruh,” ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Di akhir pernyataannya, Budi mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini agar bersikap kooperatif. Menurutnya, keterbukaan dan kerja sama sangat penting demi memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Topik:

Komisi Pemberantasan Korupsi OTT KPK Pemerasan Korupsi Kejaksaan Kajari Kasi Intel Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Operasi Tangkap Tangan