Skandal Pencatatan Proyek RSPAD: WIKA Terancam Rugi Rp4,3 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Februari 2026 3 jam yang lalu
RSPAD Gatot Subroto (Foto: Dok MI/Aswan)
RSPAD Gatot Subroto (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan menguliti borok tata kelola di tubuh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Dalam LHP Nomor 31/LHP/XV/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025, auditor negara menemukan praktik pencatatan keuangan yang amburadul pada proyek gedung parkir RSPAD Gatot Subroto—proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang justru menyisakan potensi kerugian miliaran.

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (11/2/2026) bahwa temuan BPK itu menunjukkan WIKA tidak mencatat piutang usaha atas tagihan proyek yang sudah diterbitkan. Nilainya bukan recehan: Rp13,9 miliar luput dari pembukuan, sementara ada selisih penagihan dari progres fisik pekerjaan mencapai Rp4,35 miliar. Artinya jelas—uang hasil kerja sudah ada progresnya, tapi pencatatannya berantakan. Lebih parah lagi, perusahaan pelat merah ini terancam kehilangan hak kompensasi denda keterlambatan pembayaran dari pemberi kerja.

Proyek pembangunan gedung parkir rumah sakit militer itu sendiri dijalankan berdasarkan kontrak antara WIKA dan PT Adimas Tirta Teknologi sejak 2018, dengan nilai kontrak Rp180,25 miliar. Namun dalam perjalanannya, WIKA justru meneken perjanjian sebagai subkontraktor sebelum kontraktor utama resmi berkontrak dengan pemberi kerja. Langkah terbalik ini menjadi salah satu sorotan tajam BPK karena mencerminkan lemahnya kehati-hatian manajerial.

Laporan keuangan proyek per 30 Juni 2024 mencatat tagihan bruto Rp15,8 miliar—ironisnya seluruh nilai itu langsung dicadangkan sebagai potensi kerugian. BPK menilai tindakan ini tidak sesuai prosedur karena penurunan nilai dilakukan tanpa persetujuan direksi. Dampaknya, laporan keuangan WIKA per 31 Desember 2023 jadi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya: piutang usaha kurang catat Rp11,49 miliar, sementara tagihan bruto justru lebih catat Rp15,84 miliar.

Masalah ini tidak berdiri sendiri. Auditor menyebut kelalaian terjadi berlapis: manajemen proyek gegabah dalam kontrak, bagian keuangan abai pada kebijakan akuntansi, hingga pejabat divisi menyetujui penurunan nilai tagihan tanpa otorisasi direksi. Kombinasi ini membuat perusahaan berisiko menanggung kerugian riil miliaran rupiah sekaligus kehilangan peluang menagih kompensasi keterlambatan pembayaran.

BPK pun tegas. Direksi WIKA diminta menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait, memperbaiki pencatatan keuangan, serta mengejar hak kompensasi yang belum ditagih. Kabar baiknya, manajemen WIKA menyatakan menerima temuan tersebut dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi auditor negara.

Skandal ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola BUMN karya. Ketika perusahaan negara yang mengelola proyek strategis justru lalai mencatat piutang sendiri, publik wajar bertanya: berapa banyak lagi “uang nyasar” yang belum terungkap?

Topik:

BPK WIKA PT Wijaya Karya temuan BPK audit BUMN proyek RSPAD korporasi BUMN laporan keuangan salah catat piutang proyek konstruksi gedung parkir RSPAD BUMN karya