Dari Subrogasi Rp50 M hingga COP Rp5 M: Carut-Marut Internal Asuransi Tugu
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan 14 temuan signifikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi tahun 2021 hingga Semester I 2023 pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026) bahwa dalam laporan bernomor 56/LHP/XX/11/2024 tertanggal 13 November 2024 itu, BPK menyoroti berbagai aspek mulai dari pengelolaan klaim, proses akseptasi polis, investasi, hingga remunerasi direksi dan komisaris yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.
Temuan pertama menyangkut recovery claim dan subrogasi senilai USD 3.045.759,61 dan Rp10.288.800.000,00 atas polis PT Dok Bahari Nusantara. Selain itu, denda keterlambatan senilai Rp12.004.804.076,72 belum dikenakan secara optimal.
Kedua, proses akseptasi polis kontra bank garansi PT Kelsri dinyatakan tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan perusahaan sebesar Rp18.269.567.351,00.
Ketiga, akseptasi polis PT Tegma Engineering juga tidak sesuai ketentuan dengan potensi kerugian Rp13.436.925.347,00.
Keempat, PT Asuransi Tugu belum menerima subrogasi atas polis Toyota Astra Financial Services yang berpotensi merugikan perusahaan senilai Rp50.947.133.487,00.
Kelima, implementasi kebijakan cut loss atas investasi bernilai minus disebut belum seluruhnya dilakukan sesuai ketentuan.
Keenam, pemberian dana talangan kerja sama bisnis Mobile Laboratorium Bio Safety dinilai tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan indikasi kerugian pada PT Pratama Mitra Sejati sebesar Rp1.749.681.100,00.

Ketujuh, penyelesaian piutang premi, piutang reasuransi, dan piutang koasuransi dinilai berlarut-larut.
Kedelapan, Surat Keputusan Direksi tahun 2022 terkait fasilitas direksi disebut tidak sesuai ketentuan dan membebani keuangan perusahaan sebesar Rp8.247.293.826,00.
Kesembilan, pembayaran remunerasi Presiden Direktur PT Tugu Reasuransi Indonesia minimal Rp2.147.837.982,00 dinilai tidak sesuai ketentuan.
Kesepuluh, pembayaran remunerasi dan tantiem direksi serta komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk senilai Rp3.462.520.957,86 disebut tidak sesuai ketentuan.
Kesebelas, pengangkatan staf ahli direksi yang tidak sesuai struktur organisasi menimbulkan indikasi kerugian Rp1.760.775.144,00.
Kedua belas, pengangkatan dan pembayaran remunerasi tenaga ahli komisaris dinilai tidak sesuai ketentuan dengan nilai Rp3.021.505.985,00.
Ketiga belas, pembayaran remunerasi anggota direksi pada anak dan cucu perusahaan dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
Keempat belas, Car Ownership Program (COP) bagi Group Head PT Tugu Reasuransi Indonesia senilai Rp5.093.319.705,00 disebut tidak sesuai ketentuan.
Secara keseluruhan, temuan tersebut mencerminkan lemahnya pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap regulasi, serta potensi kerugian keuangan yang tidak kecil. LHP BPK ini menjadi catatan penting bagi manajemen dan pemegang saham untuk melakukan pembenahan tata kelola secara menyeluruh.
Publik kini menanti langkah konkret perbaikan dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK guna memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan perusahaan ke depan.
Topik:
BPK Asuransi Tugu LHP BPK Temuan BPK Tata Kelola BUMN Subrogasi Recovery Claim Remunerasi Direksi Car Ownership Program Audit BPKBerita Terkait
KPK Kantongi Angka Final Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Nilainya Masih Dirahasiakan
15 jam yang lalu
Defisit APBN Januari 2026 Tembus Rp54,6 Triliun, Kemenkeu: Kita Jaga Kredibilitas Fiskal
19 jam yang lalu
Skandal Mitigasi KPR PT SMF: Rp5,46 M Terancam Tak Tertagih, Imbal Hasil Rp209 M Raib
26 Februari 2026 21:31 WIB
Agunan Jebol, Kontrol Lemah! Negara Rugi Rp 114,5 M dari Pembiayaan PT SMF?
26 Februari 2026 21:16 WIB