Dugaan Korupsi Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, Kejatisu Didesak Periksa Bobby Nasution
Jakarta, MI - Penyelidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek bernilai ratusan miliar rupiah dengan skema tahun jamak itu tidak lagi sekadar perkara teknis pembangunan, melainkan telah menjelma menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Sumatera Utara.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) saat ini masih mendalami kasus tersebut melalui tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket). Namun desakan agar proses hukum dibuka secara transparan dan tidak berhenti pada level pelaksana teknis terus menguat.
Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berubah menjadi rutinitas administratif tanpa arah. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri hingga ke tanggung jawab jabatan kepala daerah saat proyek berjalan, yakni Bobby Nasution.
“Proses hukum harus menelusuri tanggung jawab jabatan kepala daerah yang menjabat saat proyek berjalan,” tegasnya dikutip, Rabu (25/2/2026).
Menurut pendiri Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) itu, perkara ini merupakan “stress test” bagi integritas penegakan hukum di daerah. Jika penanganannya lamban atau berhenti di tengah jalan, yang rusak bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Proyek revitalisasi Lapangan Merdeka menggunakan skema anggaran multi-years dengan nilai ratusan miliar rupiah, bersumber dari APBD kota, provinsi, hingga APBN. Sejumlah dugaan penyimpangan mencuat dalam laporan masyarakat, mulai dari perubahan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam waktu singkat, indikasi mark-up, kenaikan anggaran yang dinilai tak wajar, perubahan volume pekerjaan, progres proyek yang tidak proporsional, hingga tidak diterapkannya denda keterlambatan dan dugaan persekongkolan tender.
Dalam perspektif hukum administrasi negara dan tindak pidana korupsi, kata Elfenda, pertanggungjawaban tidak berhenti pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau kepala dinas. Wali kota sebagai Pengguna Anggaran (PA) memikul tanggung jawab strategis atas seluruh program yang dibiayai APBD. Apalagi proyek tahun jamak secara hukum hanya dapat dilaksanakan jika disetujui kepala daerah dan ditetapkan sebagai kebijakan strategis pembangunan.
Artinya, keputusan memulai proyek bukan sekadar kebijakan teknis dinas, melainkan kebijakan pada level wali kota.
Hingga kini belum ada penetapan tersangka. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, menyatakan proses masih sebatas pengumpulan bahan keterangan. Sejumlah pihak telah diperiksa, antara lain Endar Sutan Lubis, Alexander Sinulingga, Melvi Marlabayana, Jhon Ester Lase selaku Kadis Perkimcikataru Medan saat ini, serta pihak rekanan.
Namun publik menyoroti fakta bahwa proyek telah diresmikan meski pekerjaan belum sepenuhnya tuntas. Sorotan terhadap kondisi basemen yang sempat tergenang air turut memunculkan tanda tanya soal pengawasan dan akuntabilitas.
“Jika penyelidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan berujung pada pertanggungjawaban yang adil, kepercayaan publik terhadap hukum akan pulih. Namun jika perkara ini menguap tanpa kejelasan, yang runtuh bukan hanya satu kasus, melainkan legitimasi negara dalam melindungi uang rakyat,” tegas Elfenda.
Kasus revitalisasi Lapangan Merdeka kini menjadi ujian serius bagi akuntabilitas proyek strategis daerah. Jika naik ke tahap penyidikan, spektrum pertanggungjawaban hukum berpotensi meluas tak hanya menyasar pelaksana teknis, tetapi juga pengambil kebijakan di balik proyek yang sejak awal diposisikan sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan Kota Medan.
Topik:
korupsi daerah Lapangan Merdeka Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bobby Nasution proyek strategis APBD hukum penyidikan pengawasan anggaran MedanBerita Terkait
Jejak Korupsi Bupati Nonaktif Koltim, Kini Tiga Arsitek di Panggil KPK
26 Februari 2026 15:22 WIB
Berbagi Kebaikan di Medan, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan dan Khitanan Gratis
25 Februari 2026 17:52 WIB
KPK Bongkar Dugaan ‘Pinjam Bendera’ di Bank BJB, Kerugian Negara Tembus Rp222 Miliar
25 Februari 2026 03:22 WIB