Instruksi Jaksa Agung Berani Tangani Kasus Besar, Mengapa Perkara Kakap Masih Mandek?
Jakarta, MI - Di tengah kunjungan kerjanya ke Sulawesi Utara, 24–25 Februari 2026, ST Burhanuddin menyampaikan pesan keras kepada jajaran kejaksaan daerah: jangan hanya berani mengusut korupsi kelas teri seperti dana desa, tetapi juga harus siap membongkar perkara dengan kerugian negara bernilai jumbo.
Instruksi itu ditegaskan kembali oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi yang lebih progresif.
Secara normatif, arahannya terdengar tegas. Profesionalisme dan integritas diminta menjadi panglima, terutama dalam perkara yang menyita perhatian publik.
Kejaksaan juga menegaskan dukungan penuh terhadap agenda pemerintahan 2024–2029 melalui penguatan reformasi hukum.
Di daerah, komitmen itu dipamerkan lewat pendampingan enam Proyek Strategis Nasional senilai Rp6,3 triliun dan puluhan proyek strategis daerah. Serapan anggaran 99,2 persen dan realisasi PNBP Rp22 miliar—173,32 persen dari target diklaim sebagai bukti kinerja efektif dan akuntabel.
Namun di luar ruang seremoni, publik dihadapkan pada kontras yang sulit diabaikan.
Gaung penindakan memang kerap menggema di awal. Nilai kerugian negara disebut fantastis. Tetapi setelah sorotan meredup, sejumlah perkara besar justru seperti kehilangan arah. Penyidikan berjalan bertahun-tahun tanpa penetapan tersangka. Penggeledahan dan pemeriksaan saksi berlangsung, namun ruang sidang tak kunjung terisi.
Kasus dugaan korupsi dana sawit BPDPKS periode 2020–2022 dengan nilai yang disebut mencapai Rp179 triliun, misalnya, telah diumumkan sejak September 2023—tanpa satu pun tersangka resmi hingga kini. Perkara tower transmisi PLN Rp2,25 triliun yang naik penyidikan sejak Juli 2022 juga belum menunjukkan progres penetapan tersangka. Pengembangan kasus BTS 4G Bakti Kominfo yang sempat membuka dugaan aliran dana ke pihak lain pun seolah tertahan.
Deretan perkara lain mulai dari impor daging sapi, tata kelola sawit dalam kawasan hutan, pagar laut di Tangerang, hingga dugaan korupsi pengurangan pajak memperlihatkan pola serupa: awal yang eksplosif, tengah yang melambat, akhir yang belum jelas.
Ironisnya, situasi ini terjadi ketika tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan justru melonjak. Survei Indikator Politik Indonesia periode Januari 2026 mencatat public trust terhadap Korps Adhyaksa menembus hampir 80 persen tertinggi dalam dua tahun terakhir.
Founder dan Peneliti Utama Indikator, Burhanuddin Muhtadi, mengaitkan lonjakan itu dengan penanganan kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik, serta penyerahan uang sitaan Rp6,6 triliun kepada negara.
Di sinilah paradoks itu mengeras.
Di satu si, Jaksa Agung meminta jajarannya berani menyentuh perkara bernilai besar dan mewaspadai “corruptors fight back”. Ia juga mengingatkan insan Adhyaksa menjaga marwah institusi, menghindari gaya hidup mewah, dan bijak bermedia sosial. Di sisi lain, publik melihat sederet perkara kakap bernilai ratusan triliun rupiah masih berhenti pada tahap penggeledahan, audit, atau pemeriksaan saksi—tanpa kepastian siapa yang benar-benar akan duduk di kursi terdakwa.
Kepercayaan publik bisa naik karena ekspektasi. Tetapi ekspektasi yang tak dijawab oleh kepastian hukum berisiko berubah menjadi kekecewaan kolektif.
Instruksi untuk tak lagi fokus pada “kelas teri” akan diuji bukan oleh pidato, melainkan oleh keberanian menetapkan tersangka dalam perkara besar yang menyentuh lingkaran kekuasaan dan korporasi raksasa. Tanpa itu, seruan pemberantasan korupsi hanya akan terdengar nyaring di podium—namun sayup ketika memasuki lorong penyidikan.
Publik kini menunggu pembuktian sederhana: apakah komitmen menggarap kasus bernilai besar benar-benar berujung di meja hijau, atau kembali menjadi daftar panjang perkara spektakuler yang menggelegar di awal lalu menghilang di ujung jalan.
Topik:
kejaksaan agung st burhanuddin korupsi kasus kakap bpdpks proyek strategis nasional survei indikator politik penegakan hukum public trust reformasi hukumBerita Terkait
Tuntutan Mati ABK 1,9 Ton Sabu, Martin Daniel Tumbelaka DPR RI: Jangan-Jangan Jaksa Ini Bagian Dari Mereka?
14 jam yang lalu
Pakar Hukum: Tambang Gubernur Malut Denda Rp500 Miliar Tak Cukup, Pelaku Tambang Ilegal Harus Dipidana?
16 jam yang lalu