Sekjen Kemnaker Dipanggil KPK! Skandal Pemerasan Sertifikasi K3 Rp9,59 Miliar Seret 15 Pejabat dan Eks Wamen

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Februari 2026 14:56 WIB
KPK RI (Foto: Dok MI)
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan praktik pemerasan berjamaah dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kali ini, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi (CK), dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang menyeret belasan pejabat dan mengalirkan dana miliaran rupiah.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama, CK ASN/Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Pemanggilan Sekjen dinilai menjadi babak krusial, mengingat perkara ini sebelumnya telah menyeret pejabat level direktorat jenderal hingga mantan wakil menteri. Selain Cris, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni Daafi Armanda selaku ASN/Kasi Konstruksi Bangunan Direktorat Pengawasan Norma K3 (PNK3), Dayoena Ivon Muriono selaku ASN/PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, serta pimpinan SAV Money Changer.

KPK menegaskan materi pemeriksaan para saksi akan disampaikan setelah proses pemeriksaan rampung.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah mengembangkan perkara dan menetapkan tiga tersangka baru: Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 Chairul Fadly Harahap (CFH), mantan Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang (HR), serta mantan Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS).

Dalam surat dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, jaksa penuntut umum mengungkap fakta yang mencengangkan. Disebutkan, terdapat sedikitnya 15 mantan pejabat Kemnaker yang menerima aliran dana dari dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 periode 2021 hingga 2025.

Total dana yang beredar mencapai Rp9.599.187.000 atau sekitar Rp9,59 miliar.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan pola pungutan liar yang disebut dilakukan secara terstruktur di Direktorat Bina Kelembagaan K3. “Terdakwa bersama-sama dengan para pejabat lainnya melakukan pemungutan sebesar Rp300.000 sampai dengan Rp500.000 untuk setiap penerbitan sertifikat K3,” demikian kutipan dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya praktik intimidatif terhadap pemohon. “Apabila tidak membayar, maka proses penerbitan sertifikat yang seharusnya selesai dalam waktu sembilan hari kerja diperlambat atau dinyatakan belum lengkap,” bunyi dakwaan.

Uang yang terkumpul disebut dihimpun melalui perusahaan jasa K3, salah satunya PT Kreasi Edukasi Mandiri Indonesia, sebelum disalurkan kepada oknum pejabat dan dibagi sesuai persentase jabatan. Dana bahkan ditampung melalui rekening nominee dan dibagikan rutin setiap bulan.

Jaksa juga menegaskan, terdakwa Noel menerima bagian signifikan. “Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menerima uang sejumlah Rp3.435.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru,” demikian isi dakwaan.

Pemanggilan Sekjen Kemnaker mempertegas bahwa penyidikan tidak berhenti di lapisan bawah. Publik kini menanti, apakah KPK akan berani menelusuri hingga ke pucuk pengambil kebijakan dan membongkar sepenuhnya praktik yang diduga telah menjadikan sertifikasi keselamatan kerja sebagai ladang pemerasan sistematis.

Topik:

KPK