KPK Bongkar Dugaan ‘Pinjam Bendera’ di Bank BJB, Kerugian Negara Tembus Rp222 Miliar

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 25 Februari 2026 1 jam yang lalu
Komisi Plemberantasan Korupsi ( KPK). (Dok MI)
Komisi Plemberantasan Korupsi ( KPK). (Dok MI)

Jakarta, MILangit perbankan daerah kembali diguncang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membedah dugaan praktik culas bertajuk “pinjam bendera” dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. 

Skema ini diduga menjadi pintu masuk pengondisian proyek bernilai fantastis yang merugikan negara hingga sekitar Rp222 miliar.

Pada 24 Februari 2026, dua pegawai PT BSC Advertising, SYT dan LV, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas.

KPK mendalami bagaimana modus “pinjam bendera”  praktik meminjam nama perusahaan untuk mengerjakan proyek diduga digunakan untuk meloloskan pihak-pihak tertentu menggarap pekerjaan di Bank BJB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan diarahkan untuk menguliti praktik pengondisian proyek yang terstruktur. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik turut menerima dokumen-dokumen penting guna memperjelas aliran peran dan tanggung jawab para pihak.

Kasus ini sendiri telah menyeret lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Nama besar lain juga ikut terseret dalam pusaran penyidikan. Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Ia telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Skandal ini menampar keras tata kelola perbankan daerah. Ketika dana publik yang seharusnya menopang pembangunan justru diduga diselewengkan melalui skema manipulatif, publik berhak bertanya: siapa lagi yang bermain di balik layar?

KPK kini berada di titik krusial membuktikan bahwa praktik “pinjam bendera” bukan sekadar akal-akalan administratif, melainkan bagian dari skema korupsi yang sistematis dan merugikan rakyat.

 

 

Topik:

korupsi KPK Bank BJB kasus hukum pengadaan iklan pejabat tersangka penyidikan Jawa Barat Description