Uang dan Emas Disita, Jalur Impor ‘Diatur’: KPK Bidik Dirjen Bea Cukai Djaka
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal tegas bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, tidak kebal dari kemungkinan pemeriksaan dalam pusaran dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan importasi di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa setiap pemanggilan saksi sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan penyidik untuk membongkar perkara hingga tuntas. “Pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan suatu perkara,” ujar Budi, Selasa (24/2/2026).
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa siapa pun yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik lancung tersebut bisa dipanggil, tanpa memandang jabatan. “Semua terbuka kemungkinan. Pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa membantu penyidik untuk memberikan keterangan tentu akan dijadwalkan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan (ORL), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND), Manager Operasional PT BR Dedy Kurniawan (DK), serta pemilik PT Blueray John Field (JF).
Keenamnya langsung mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik menyita uang tunai rupiah dan valuta asing senilai Rp40,5 miliar serta emas batangan 5,3 kilogram dengan taksiran Rp15,7 miliar. Nilai sitaan yang menembus lebih dari Rp56 miliar itu memperlihatkan dugaan praktik yang masif dan terorganisir.
Skemanya diduga bukan permainan satu-dua orang. Jalur importasi disebut telah “dikondisikan” agar barang milik PT Blueray bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik. Konsekuensinya serius: produk ilegal, palsu, hingga KW diduga lolos ke pasar dalam negeri, merusak persaingan usaha dan berpotensi menggerus penerimaan negara.
Lebih jauh, KPK mengungkap adanya dugaan setoran rutin Rp7 miliar per bulan kepada oknum di Ditjen Bea Cukai selama Desember 2025 hingga Februari 2026 untuk memastikan jalur impor tetap steril dari hambatan. Jika benar, pola ini menunjukkan praktik sistematis yang berjalan dengan perencanaan rapi.
KPK memastikan penyidikan belum berhenti. Pintu untuk menetapkan tersangka baru masih terbuka lebar. Publik kini menanti, sejauh mana keberanian lembaga antirasuah itu menembus struktur dan memastikan tidak ada satu pun pihak yang lolos dari jerat hukum.
Topik:
KPK Bea Cukai Djaka Budhi Utama Korupsi Importasi OTT KPK Suap Gratifikasi Mafia Impor Ditjen Bea Cukai PT Blueray Tersangka KorupsiBerita Terkait
KPK Bongkar Dugaan ‘Pinjam Bendera’ di Bank BJB, Kerugian Negara Tembus Rp222 Miliar
30 menit yang lalu
Kejagung Didesak Periksa Askolani: Jangan hanya Sentuh Eks Anak Buah di Kasus POME Bea Cukai!
1 jam yang lalu
KPK Klaim Punya Bukti Kuat Aliran Dana, Bantahan Yaqut Soal Kuota Haji Dipatahkan
2 jam yang lalu