Kejagung Didesak Periksa Askolani: Jangan hanya Sentuh Eks Anak Buah di Kasus POME Bea Cukai!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Februari 2026 1 jam yang lalu
Askolani saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Foto: Istimewa)
Askolani saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengakui belum memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam perkara dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) Rp 14,1 triliun. Padahal, dua pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjabat pada masa kepemimpinannya.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan hal tersebut.

“Dirjen Bea Cukai belum [pernah diperiksa],” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam.

Pengakuan itu memantik pertanyaan publik. Pasalnya, perkara ini sudah menyeret 10 orang tersangka dan seluruhnya langsung ditahan. Namun, pucuk pimpinan di era terjadinya dugaan praktik koruptif itu justru belum tersentuh pemeriksaan.

Syarief hanya menyebut, penyidik telah beberapa kali memeriksa jajaran pejabat di Kementerian Perindustrian. Pemeriksaan itu, kata dia, juga berkaitan dengan penetapan tersangka Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan.

“Pejabat Kemenperin juga ada, pasti ada [pemeriksaan],” ucapnya singkat tanpa merinci nama dan jabatan yang telah dimintai keterangan.

Selain Lila, penyidik JAM Pidsus telah menetapkan dan menahan sejumlah pihak lain, yakni FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan DJBC tahun 2024 yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT; Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Pekanbaru; ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.

Kemudian RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

“Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sorotan tajam datang dari Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah. Kepada Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026), Prof Trubus mendesak agar Kejagung tidak berhenti pada level teknis dan pelaksana di lapangan.

“Kalau dua pejabat daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka menjabat di era kepemimpinan tertentu, maka atasan strukturalnya juga patut dimintai keterangan. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh hilir, tapi hulu dibiarkan,” tegas Trubus.

Ia menilai, dalam perspektif sosiologi hukum, pertanggungjawaban jabatan tidak bisa dilepaskan dari relasi komando dan kebijakan yang berlaku saat itu.

“Kejagung harus berani memeriksa Askolani. Ini bukan soal praduga bersalah, tetapi soal transparansi dan akuntabilitas. Kalau tidak diperiksa, publik bisa menilai ada standar ganda dalam penanganan perkara,” ujarnya.

Menurutnya, pemanggilan mantan Dirjen Bea dan Cukai justru penting untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk alur kebijakan dan mekanisme pengawasan ekspor POME yang diduga bermasalah.

“Supaya terang benderang. Kalau memang tidak terlibat, justru pemeriksaan itu akan membersihkan namanya. Tapi kalau tidak pernah dipanggil, ini akan terus menjadi tanda tanya besar,” pungkas Trubus.

Hingga berita ini diterbitkan, Askolani tidak menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com hingga pada hari ini Rabu (25/2/2026).

Topik:

Kejagung JAM Pidsus Kasus POME Korupsi Ekspor Bea Cukai Askolani Trubus Rahardiansah Universitas Trisakti Tersangka Korupsi Monitorindonesia