KPK Klaim Punya Bukti Kuat Aliran Dana, Bantahan Yaqut Soal Kuota Haji Dipatahkan

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 25 Februari 2026 3 jam yang lalu
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas. (Dok Istimewa)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Pernyataan kubu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengklaim tak ada sepeser pun aliran dana kepadanya dalam skandal kuota haji tambahan 2023–2024 langsung dimentahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lembaga antirasuah itu menegaskan, bukti yang mereka kantongi bukan sekadar asumsi melainkan rangkaian keterangan saksi hingga penyitaan uang dan aset.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan perkara ini tak bisa dipotong-potong. Dugaan aliran uang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama disebut sebagai bagian krusial yang tak terpisahkan dari konstruksi perkara.

“Jangan melihat perkara ini secara parsial. Harus utuh,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

KPK mengungkap, sejumlah saksi telah mengakui adanya dugaan aliran dana tersebut. Tak berhenti pada pengakuan, penyidik juga telah menyita uang dan aset yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi pembagian kuota haji tambahan itu.

Artinya, penyidikan tak lagi berada pada tahap spekulasi melainkan sudah bergerak dengan pijakan alat bukti.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Kamis (8/1/2026).

 Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian negara.

Bantahan telah dilontarkan. Namun KPK menyatakan bukti telah berbicara. Kini publik menanti sejauh mana aliran dana kuota haji itu mengalir, dan siapa saja yang akan terseret berikutnya.

Topik:

KPK Yaqut Cholil Qoumas korupsi kuota haji aliran dana PIHK Kementerian Agama tersangka korupsi penyitaan aset UU Tipikor