Skandal PNBP Pelabuhan Belawan: Kejati Sumut Jebloskan Tiga Eks Kepala KSOP ke Rutan, Negara Diduga Rugi Miliaran

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Februari 2026 1 jam yang lalu
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga mantan pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Belawan terkait dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak. Ketiganya diduga terlibat penyimpangan PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian tahun 2023 hingga 2024. Negara disebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, Selasa (24/2/2026).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga mantan pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Belawan terkait dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak. Ketiganya diduga terlibat penyimpangan PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian tahun 2023 hingga 2024. Negara disebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, Selasa (24/2/2026).

Medan, MI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya menyeret tiga mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan ke balik jeruji besi dalam dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan periode 2023–2024.

Tiga nama yang kini berstatus tersangka itu adalah Wisnu Handoko selaku Kepala KSOP Belawan tahun 2023, serta Marganda LA Sihite dan Sapril Heston Simanjuntak yang menjabat pada 2024. Penahanan ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola sektor pelabuhan yang selama ini kerap diklaim berjalan sesuai aturan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, menegaskan penetapan tersangka bukan tanpa dasar. Penyidik, kata dia, telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya.

“Ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP jasa pandu dan tunda kapal di perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026) sore.

Kasus ini berakar pada dugaan manipulasi dan penghilangan data kapal wajib pandu. Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015, pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal bisa dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi syarat. Di Belawan, kewenangan itu telah diberikan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Namun praktik di lapangan diduga jauh dari tertib administrasi. Penyidik menemukan kapal-kapal berukuran di atas Gross Tonnage (GT) 500 yang masuk ke perairan wajib pandu, tetapi tidak tercantum dalam data rekonsiliasi resmi yang ditandatangani para tersangka pada 2023 dan 2024.

“Data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) menunjukkan adanya kapal wajib pandu yang tidak masuk dalam laporan rekonsiliasi. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor PNBP,” tegas Arif.

Artinya, ada dugaan penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas negara justru tidak tercatat sebagaimana mestinya. Negara diduga merugi hingga miliaran rupiah. Meski angka pasti masih dihitung bersama lembaga terkait, indikasi kebocoran penerimaan sudah cukup untuk menyeret para pejabat ini ke proses hukum.

Dalam perkara ini, ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tanpa penundaan, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Februari 2026.

Kejati Sumut memastikan penyidikan tak akan berhenti pada tiga nama ini. Pintu pengembangan perkara masih terbuka lebar.

“Kami mengimbau semua pihak yang terkait agar bersikap kooperatif. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Arif.

Kasus ini kembali membuka borok pengawasan di sektor strategis pelabuhan. Jika benar terjadi penghilangan atau manipulasi data kapal wajib pandu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya miliaran rupiah PNBP, tetapi juga integritas tata kelola maritim di salah satu pelabuhan tersibuk di Sumatera.

Topik:

Kejati Sumut KSOP Belawan korupsi PNBP Pelabuhan Belawan jasa pandu kapal dugaan kerugian negara penahanan pejabat kasus korupsi pelabuhan PNBP kenavigasian Tanjung Gusta Medan