Kejagung “Amnesia” Kasus BPDPKS? Ratusan Triliun Menguap, Tersangka Nihil
Jakarta, MI - Lebih dari dua tahun sejak Kejaksaan Agung resmi menaikkan dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ke tahap penyidikan pada 7 September 2023, tak satu pun tersangka diumumkan.
Dana yang diselidiki bukan angka kecil. Sepanjang 2015–2023, BPDPKS mengelola Rp176,1 triliun. Sekitar 91,3 persen mengalir sebagai insentif biodiesel untuk korporasi besar. Sementara untuk penelitian, pengembangan, peningkatan SDM, dan petani kecil—masing-masing bahkan tak mencapai 1 persen.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kala itu bersikukuh proses masih berjalan. “Masih jalan penyidikannya. Masih penyidikan umum, tapi tetap jalan,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com, Senin (24/3/2025) dikutip pada hari ini, Rabu (25/2/2026).
Namun istilah “penyidikan umum” yang berlarut-larut justru memantik kritik. Publik melihatnya sebagai fase tanpa kepastian, ruang tunggu panjang tanpa progres konkret.
Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung kala itu, Kuntadi, mengakui penyidik masih mendalami alur tanggung jawab. “Kami masih mencari simpul pertanggungjawabannya. Prosesnya terus berjalan dan belum selesai,” katanya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan tajam: bagaimana mungkin dana triliunan rupiah yang telah dicairkan bertahun-tahun belum juga menemukan siapa yang paling bertanggung jawab?
Dana Petani, Untung Korporasi?
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron secara terbuka menyampaikan kekecewaannya. “Dana sawit itu sejatinya untuk peremajaan sawit rakyat. Tapi faktanya, kelapa sawit rakyat justru anggarannya dimakan korporasi,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com.
Senada, anggota Komisi III DPR Santoso menilai tata kelola BPDPKS bermasalah. “Kinerja BPDPKS amburadul. Ini mirip kasus BTS Kominfo. Uang iuran disalahgunakan, tapi siapa di atasnya belum disentuh,” katanya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun memberi peringatan keras agar perkara ini tak berhenti di tengah jalan. “Kasus ini tidak boleh di-SP3. Ini uang negara. Harus dibawa ke pengadilan dan dibuka secara terang benderang,” tegas Boyamin.
Jalan Buntu atau Dibuat Buntu?
Kejagung menyebut masih ada “petunjuk gelar perkara yang belum dipenuhi”. Namun publik bertanya, apakah ini murni kendala teknis atau ada tembok kepentingan yang membuat kasus ini tak kunjung menembus aktor utama?
Kasus BPDPKS bukan sekadar dugaan korupsi administratif. Ia bersinggungan dengan subsidi energi, harga minyak goreng, konflik kepentingan elite, dan ketimpangan struktural antara korporasi dan petani.
Tanpa transparansi, tanpa penetapan tersangka, dan tanpa pengadilan terbuka, dana sawit berpotensi menjadi simbol baru impunitas dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Mereka yang sudah diperiksa dan triliunan mengalir ke korporasi
Data Monitorindonesia.com mencatat, sekitar Rp57,7 triliun mengalir ke puluhan perusahaan biodiesel hanya dalam periode 2016–2020. Beberapa grup usaha bahkan menerima insentif secara rutin selama tujuh hingga sembilan tahun berturut-turut.
1. PT Anugerahinti Gemanusa merupakan anak usaha dari PT Eterindo Wahanatama pada tahun 2016 menerima insentif biodiesel sebesar Rp49,48 miliar.
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu menerima insentif dari BPDPKS senilai Rp1,13 trilun sepanjang 2017-2020. Rinciannya, pada tahun 2017 menerima Rp241 miliar, Rp109,83 miliar diterima pada 2018, Rp56,45 miliar pada 2019, dan Rp728 miliar diterima pada tahun 2020.
3. PT Bayas Biofuels menerima insentif biofuel sebesar Rp3,5 triliun sepanjang 2016-2020. Pada 2016, perusahaan ini menerima Rp438 miliar. Selanjutnya, BPDPKS memberikan insentif sebesar Rp866 miliar pada 2018, Rp487,8 miliar pada 2018, Rp129,9 miliar pada 2019, dan Rp1,58 triliun pada 2020.
4. PT Dabi Biofuels menerima insentif biofuel sebesar Rp412,3 miliar pada 2017-2020. Rinciannya, BPDPKS memberikan insentif sebesar Rp110,5 miliar pada 2017, Rp171,3 miliar pada 2018, Rp80,82 miliar pada 2019, dan Rp49,68 miliar pada 2020.
5. PT Datmex Biofuels menerima insentif biodiesel sebesar Rp677,8 miliar pada 2016. Lalu, Rp307,5 miliar pada 2017. Selanjutnya, perusahaan ini menerima insentif sebesar Rp143,7 miliar pada 2018, Rp27 miliar pada 2019, dan Rp673 miliar pada 2020.
6. PT Cemerlang Energi Perkasa mendapatkan insentif sebesar Rp615,5 miliar pada 2016, lalu Rp596 miliar pada 2017, lalu Rp371,9 miliar pada 2018, Rp248,1 miliar pada 2019, dan Rp1,8 triliun pada 2020.
7. PT Ciliandra Perkasa menerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS lebih dari Rp2,18 triliun sepanjang 2016-2020. Rinciannya sebesar Rp564 miliar diterima pada 2016, Rp371 miliar pada 2017, Rp166 miliar pada 2018, Rp130,4 miliar pada 2019, dan Rp953 miliar pada 2020.
8. PT Energi Baharu Lestari menerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS lebih dari Rp302,47 miliar sepanjang 2016-2018. Rinciannya, sebesar Rp126,5 miliar pada 2016, Rp155,7 miliar pada 2017, dan Rp20,27 miliar pada 2018.
9. PT Intibenua Perkasatama menerima insentif sebesar Rp381 miliar pada 2017. Kemudian, Rp207 miliar pada 2018, Rp154,29 miliar pada 2019, dan Rp967,69 miliar pada 2020.
10. PT Musim Mas mendapatkan insentif biodiesel sebesar Rp7,19 triliun sepanjang 2016-2020. Tercatat, BPDPKS memberikan insentif sebesar Rp1,78 triliun pada 2016, Rp1,22 triliun pada 2017, Rp550,3 miliar pada 2018, Rp309,3 miliar pada 2019, dan Rp3,34 triliun pada 2020.
11. PT Sukajadi Sawit Mekar menerima lebih dari Rp1,32 triliun sepanjang 2018-2020. Rinciannya, perusahaan mengantongi insentif sebesar Rp165,2 miliar pada 2018, Rp94,14 miliar pada 2019, dan Rp1,07 triliun pada 2020.
12. PT LDC Indonesia menerima insentif sekitar Rp2,77 triliun pada 2016-2020. Tercatat, BPDPKS mengucurkan insentif sebesar Rp496,2 miliar pada 2016, Rp596,68 miliar pada 2017, Rp231,1 miliar pada 2018, Rp189,6 miliar pada 2019, dan Rp1,26 triliun pada 2020.
13. PT Multi Nabati Sulawesi menerima insentif sebesar Rp259,7 miliar pada 2016. Begitu juga dengan tahun berikutnya sebesar Rp419 miliar. Lalu, kembali mengantongi insentif sebesar Rp229 miliar pada 2018, Rp164,3 miliar pada 2019, dan Rp1,09 triliun pada 2020.
14. PT Wilmar Bioenergi Indonesia mendapatkan insentif biofuel dari BPDPKS sebesar Rp1,92 triliun pada 2016, Rp1,5 triliun pada 2017, dan Rp732 miliar pada 2018. Kemudian, perusahaan kembali menerima dana insentif sebesar Rp499 miliar pada 2019 dan Rp4,35 triliun pada 2020.
15. PT Wilmar Nabati Indonesia mendapatkan dana insentif sebesar Rp8,76 triliun selama 2016-2020. Rinciannya, Wilmar Nabati menerima insentif sebesar 2,24 triliun pada 2016, Rp1,87 triliun pada 2017, Rp824 miliar pada 2018, Rp288,9 miliar pada 2019, dan Rp3,54 triliun pada 2020.
16. PT Pelita Agung Agriindustri dalam periode 2016-2020 menerima dana insentif sekitar Rp1,79 triliun. Terdiri dari Rp662 miliar pada 2016, Rp245 miliar pada 2017, Rp100,5 miliar pada 2018, Rp72,2 miliar pada 2019, dan pada Rp759 miliar pada 2020.
17. PT Permata Hijau Palm Oleo menerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar Rp2,63 triliun sepanjang 2017-2020. Angka itu terdiri dari Rp392 miliar pada 2017, 212,7 miliar pada 2018, Rp109,8 miliar pada 2019, dan Rp1,35 triliun pada 2020.
18. PT Sinarmas Bio Energy dalam periode 2017-2020 menerima sekitar Rp1,61 triliun. Besaran itu terdiri dari insentif sebesar Rp108,54 miliar pada 2017, Rp270,24 miliar pada 2018, Rp98,61 miliar pada 2019, dan Rp1,14 triliun pada 2020.
19. PT SMART Tbk dalam periode 2016-2020 menerima sekitar Rp2,41 triliun. Besaran itu terdiri dari insentif sebesar Rp366,43 miliar pada 2016, Rp489,2 miliar pada 2017, Rp251,1 miliar pada 2018, Rp151,6 miliar pada 2019, dan Rp1,16 triliun pada 2020.
20. PT Tunas Baru Lampung Tbk menerima insentif dari BPDPKS sekitar Rp2,08 triliun sepanjang 2016-2020. Angka itu terdiri dari insentif Rp253 miliar pada 2016, Rp370 miliar pada 2017, Rp208 miliar pada 2018, Rp143,9 miliar pada 2019, Rp1,11 triliun pada 2020.
21. PT Kutai Refinery Nusantara mendapatkan aliran dana dari BPDPKS sebesar Rp1,31 triliun sejak 2017 sampai 2020. Rinciannya, Kutai Refinery mengantongi insentif sebesar Rp53,93 miliar pada 2017, Rp203,7 miliar pada 2018, Rp109,6 miliar pada 2019, dan Rp944 miliar pada 2020.
22. PT Primanusa Palma Energi hanya mendapatkan insentif biofuel sebesar Rp209,9 miliar pada 2016.
23. PT Indo Biofuels menerima dana insentif biofuel sebesar Rp22,3 miliar pada 2016.
Dari jumlah perusahaan itu, sudah ada beberapa yang masuk dalam daftar pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Misalnya, pada Selasa (31/10/2023) Kejagung memeriksa Manager Produksi PT Pelita Agung Agriindustri dan PT Permata Hijau Palm Oleo.
Selanjutnya, pada Kamis (2/11/2023), Kejagung memeriksa saksi dari pihak PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. Pemeriksaan yang dilakukan pada kamis (2/11) itu melalui manager produksinya yakni inisial CADT.
Selasa (7/11/2023), Kejagung memeriksa Manager PT Cemerlang Energi Perkasa, FA dan PT Sari Dumai Sejahtera. Selain FA, Kejagung memeriksa dua saksi lainnya yakni, HM diduga Hartono Mitra selaku Manager Produksi PT Jhonlin Agro Raya (JARR) milik H. Isam dan AC selaku Operation Supply Chain PT Pertamina tahun 2014.
Kamis (9/11/2023) Kejagung masih mengulik perusahaan yang mengelola sawit yakni PT Sinarmas Bio Energy dan PT Smart Tbk. Saksi itu berinisial HIS selaku Manager Produksi PT Sinarmas Bio Energy dan PT Smart Tbk.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPDPKS tidak pernah merespons konfirmasi Monitorindonesia.com. Diam yang terlalu lama, di tengah angka yang terlalu besar, hanya mempertebal kecurigaan publik.
Topik:
Kejagung BPDPKS Korupsi Sawit Dana Biodiesel Wilmar Group Sinar Mas Group Jhonlin Group ICW MAKI DPR RIBerita Terkait
Kejagung Didesak Periksa Askolani: Jangan hanya Sentuh Eks Anak Buah di Kasus POME Bea Cukai!
4 jam yang lalu
Tersangka “Katanya Ada”, Tapi Tak Pernah Muncul: Drama Hukum Kasus KLHK Siti Nurbaya
8 jam yang lalu
Jaksa Agung Akui Ada Tersangka tapi Anak Buah Bilang "Belum": Kontradiksi di Balik Kasus Siti Nurbaya
9 jam yang lalu
Pemeriksaan Siti Nurbaya Belum Terjadwal, Kejagung: Masih Penyidikan Umum, Belum Ada Tersangka
9 jam yang lalu