Mangkir Dua Kali, Budi Karya Wajib Dijemput Paksa — KPK Jangan Tumpul ke Mantan Menteri!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Februari 2026 17:50 WIB
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Dok MI/Antara)
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa lagi bersikap lunak. Setelah dua kali mangkir dengan alasan penjadwalan ulang, mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi harus segera dijemput paksa jika kembali menghindari pemeriksaan dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi Karya dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perhubungan saat membawahi DJKA. Namun hingga kini, pemeriksaan itu tak kunjung terlaksana karena yang bersangkutan kembali meminta penundaan.

“Penyidik sebelumnya telah melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan saksi Sdr. BKS dalam kapasitas sebagai Menteri Perhubungan pada saat itu yang membawahi DJKA,” ujar Budi, Rabu (25/2/2026).

Alasan klasik “agenda lain” kembali dipakai saat pemanggilan 18 Februari 2026. KPK menyebut akan menjadwalkan ulang, namun publik kini mempertanyakan: sampai kapan lembaga antirasuah memberi toleransi?

“Penyidik masih terus berkoordinasi untuk waktu pasti pelaksanaan pemeriksaannya, mengingat sebelumnya saksi meminta penjadwalan ulang,” kata Budi.

Sikap kooperatif seharusnya menjadi kewajiban setiap warga negara, terlebih mantan pejabat tinggi negara. Ketidakhadiran berulang hanya memperkuat kesan menghindari proses hukum. Dalam hukum acara pidana, penyidik memiliki kewenangan melakukan pemanggilan paksa apabila saksi yang telah dipanggil secara patut tidak memenuhi kewajibannya tanpa alasan sah.

Dalam perkara ini, Budi Karya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harno Trimadi, eks Direktur Prasarana DJKA. KPK menduga ada pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan tender. Praktik kotor itu diduga terjadi dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa Timur.

Keterangan Budi Karya dinilai krusial untuk membongkar dugaan permainan proyek di tubuh DJKA. Jika penundaan terus terjadi, KPK tidak punya alasan untuk ragu menggunakan kewenangannya. Penjemputan paksa bukan bentuk kriminalisasi, melainkan penegakan hukum yang setara bagi siapa pun.

Publik kini menanti ketegasan KPK: apakah hukum benar-benar tegak tanpa pandang bulu, atau kembali tumpul ketika berhadapan dengan mantan pejabat besar.

Topik:

Budi Karya Sumadi KPK kasus suap DJKA Kementerian Perhubungan proyek kereta api korupsi Jawa Timur mangkir pemeriksaan penjemputan paksa Harno Trimadi