Ini 12 Perusahaan yang Didenda Rp 4,48 M Gara-gara Langgar Aturan TKA

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 Februari 2026 11 jam yang lalu
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Foto: Dok MI)
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sepanjang Januari hingga Februari 2026, sebanyak 12 perusahaan dijatuhi sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp 4.482.000.000.

Penindakan dilakukan di enam provinsi. Kemnaker menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan nyata di lapangan dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan.

Adapun dana hasil sanksi administratif tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

Perusahaan yang terbukti masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan diminta segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku. "Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Ia juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA ataupun penyalahgunaan izin kerja. Setiap laporan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyampaikan bahwa temuan pelanggaran tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

"Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah," tutur Rinaldi.

Denda diberikan kepada 12 perusahaan yang tersebar di enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar jatuh kepada PT BAP dari Kalimantan Barat sebesar Rp 2.172.000.000, diikuti PT BIS di Sumatera Utara senilai Rp 972.000.000.

Daftar Perusahaan yang Didenda

Sulawesi Tengah

1. PT DSI : Rp 84.000.000
2. PT ITSS : Rp 180.000.000
3. PT GCNS: Rp 150.000.000
4. PT IMIP : Rp 108.000.000
5. PT RI : Rp 252.000.000
6. PT DSI : Rp 180.000.000

Kalimantan Barat

7. PT BAP : Rp 2.172.000.000

Kalimantan Tengah

8. PT UAI : Rp 12.000.000

Kepulauan Riau

9. PT HKI : Rp 336.000.000
10. PT GH : Rp 18.000.000

Sumatera Utara

11. PT BIS : Rp 972.000.000

DKI Jakarta

12. PT CAA : Rp 18.000.000.

Topik:

kementerian-ketenagakerjaan tenaga-kerja-asing denda-perusahaan