BSI Buka Suara soal Pembobolan Rekening Nasabah Rp1,4 Miliar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 Februari 2026 9 jam yang lalu
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Foto: Dok MI)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Bank Syariah Indonesia (BSI) buka suara terkait kasus dugaan pembobolan rekening nasabah senilai sekitar Rp 1,4 miliar oleh pegawai Customer Service di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang.

Wisnu Sunandar, SVP Corporate Secretary and Communication BSI, menegaskan pihak bank menjunjung tinggi prinsip hukum dan tata kelola perusahaan yang baik. Ia menyatakan bank telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Terkait kasus yang terjadi di KCP BSI Sabang Atas, bank secara administratif telah menindak tegas pegawai yang melakukan pelanggaran," ujar Wisnu saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Wisnu memastikan hingga saat ini tidak ada nasabah yang dirugikan akibat kasus pembobolan rekening tersebut. Ia menegaskan bahwa BSI tidak mentoleransi tindakan yang melanggar hukum.

"Bank tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang terindikasi melanggar ketentuan perundangan dan akan menyelesaikan indikasi temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Selain itu, ia menekankan pihak bank tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung hingga putusan hukum.

“Bank juga menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan hingga nanti ada keputusan hukum berkekuatan tetap,” kata dia. 

Sebelumnya, pada 18 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang, Aceh, mendakwa pegawai tersebut atas dugaan pembobolan dana nasabah senilai Rp 1,4 miliar. Peristiwa itu diduga terjadi antara 11 April hingga 28 Mei 2025 saat pelaku masih menjabat sebagai Customer Service Representative.

Topik:

pt-bank-syariah-indonesia bsi pembobolan-rekening