BSI Buka Suara soal Pembobolan Rekening Nasabah Rp1,4 Miliar
Jakarta, MI - PT Bank Syariah Indonesia (BSI) buka suara terkait kasus dugaan pembobolan rekening nasabah senilai sekitar Rp 1,4 miliar oleh pegawai Customer Service di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang.
Wisnu Sunandar, SVP Corporate Secretary and Communication BSI, menegaskan pihak bank menjunjung tinggi prinsip hukum dan tata kelola perusahaan yang baik. Ia menyatakan bank telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Terkait kasus yang terjadi di KCP BSI Sabang Atas, bank secara administratif telah menindak tegas pegawai yang melakukan pelanggaran," ujar Wisnu saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Wisnu memastikan hingga saat ini tidak ada nasabah yang dirugikan akibat kasus pembobolan rekening tersebut. Ia menegaskan bahwa BSI tidak mentoleransi tindakan yang melanggar hukum.
"Bank tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang terindikasi melanggar ketentuan perundangan dan akan menyelesaikan indikasi temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Selain itu, ia menekankan pihak bank tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung hingga putusan hukum.
“Bank juga menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan hingga nanti ada keputusan hukum berkekuatan tetap,” kata dia.
Sebelumnya, pada 18 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang, Aceh, mendakwa pegawai tersebut atas dugaan pembobolan dana nasabah senilai Rp 1,4 miliar. Peristiwa itu diduga terjadi antara 11 April hingga 28 Mei 2025 saat pelaku masih menjabat sebagai Customer Service Representative.
Topik:
pt-bank-syariah-indonesia bsi pembobolan-rekeningBerita Sebelumnya
Ini 12 Perusahaan yang Didenda Rp 4,48 M Gara-gara Langgar Aturan TKA
Berita Terkait
Pembiayaan BSI Rp318 T Melonjak, Catatan Audit BPK Justru Menggunung!
7 Februari 2026 19:38 WIB
BPK Bongkar 36 Proyek Bermasalah di BSI, Kekurangan Volume Rp6,87 M—Baru Separuh Dana Dikembalikan
7 Januari 2026 06:00 WIB
BPK Bongkar Akal-akalan Pajak Videotron BSI di Soekarno-Hatta, Negara Berpotensi Rugi Rp2,1 Miliar
7 Januari 2026 03:00 WIB