Hingga 25 Februari 2026, Lebih dari 4,05 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 25 Februari 2026 15:04 WIB
Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu. (Foto: Dok MI)
Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sudah ada sebanyak 4.056.207 wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 25 Februari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 3.591.170 SPT wajib pajak orang pribadi karyawan dan 362.395 SPT wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Lalu, ada 101.787 SPT wajib pajak badan yang dilaporkan dalam mata uang rupiah, dan 98 SPT wajib pajak badan yang dilaporkan dalam denominasi dolar Amerika Serikat (AS).

"Selain itu, untuk Wajib Pajak Badan dengan Beda Tahun Buku, tercatat sebanyak 740 SPT dilaporkan dalam mata uang rupiah dan 17 SPT dalam denominasi dolar AS," kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (25/2/2026).

Inge juga menambahkan bahwa seiring meningkatnya jumlah pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax turut menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

Dia menyebut, ada sebanyak 14.448.012 wajib pajak tercatat telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax. Jumlah tersebut mencakup:

13.451.501 wajib pajak orang pribadi

906.563 wajib pajak badan

89.723 instansi pemerintah, serta

225 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai informasi, sejak 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan resmi dilakukan melalui Coretax System, yang merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan layanan perpajakan bagi Wajib Pajak.

Topik:

ditjen-pajak wajib-pajak spt-tahunan coretax