Hingga 25 Februari 2026, Lebih dari 4,05 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sudah ada sebanyak 4.056.207 wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 25 Februari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 3.591.170 SPT wajib pajak orang pribadi karyawan dan 362.395 SPT wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Lalu, ada 101.787 SPT wajib pajak badan yang dilaporkan dalam mata uang rupiah, dan 98 SPT wajib pajak badan yang dilaporkan dalam denominasi dolar Amerika Serikat (AS).
"Selain itu, untuk Wajib Pajak Badan dengan Beda Tahun Buku, tercatat sebanyak 740 SPT dilaporkan dalam mata uang rupiah dan 17 SPT dalam denominasi dolar AS," kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (25/2/2026).
Inge juga menambahkan bahwa seiring meningkatnya jumlah pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax turut menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
Dia menyebut, ada sebanyak 14.448.012 wajib pajak tercatat telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax. Jumlah tersebut mencakup:
13.451.501 wajib pajak orang pribadi
906.563 wajib pajak badan
89.723 instansi pemerintah, serta
225 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai informasi, sejak 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan resmi dilakukan melalui Coretax System, yang merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan layanan perpajakan bagi Wajib Pajak.
Topik:
ditjen-pajak wajib-pajak spt-tahunan coretaxBerita Selanjutnya
Menaker Buka Suara soal Polemik PHK di Pabrik Mie Sedaap
Berita Terkait
Hingga 27 Februari 2026, Ditjen Pajak Terima 4,64 Juta SPT Tahunan 2025
27 Februari 2026 11:32 WIB
DJP Luncurkan Coretax Form untuk Pelaporan SPT Tahunan Nihil Orang Pribadi
25 Februari 2026 17:25 WIB
Lebih dari 2,9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Melalui Coretax
18 Februari 2026 13:27 WIB