Hingga 27 Februari 2026, Ditjen Pajak Terima 4,64 Juta SPT Tahunan 2025

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 27 Februari 2026 1 hari yang lalu
Ilustrasi Coretax DJP Kemenkeu. (Foto: Dok Istimewa)
Ilustrasi Coretax DJP Kemenkeu. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 27 Februari 2026, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 4.646.178 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, seluruh SPT tersebut disampaikan melalui sistem Coretax DJP. 

"Rinciannya, sebanyak 4.646.007 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP dan 171 SPT melalui Coretax Form," kata Inget dalam keterangan resminya, Jumat (26/2/2026).

Berdasarkan jenis wajib pajak, pelaporan SPT tersebut terdiri dari:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan: 4.126.978 SPT
  • OP Nonkaryawan: 408.524 SPT
  • Wajib Pajak Badan (rupiah): 109.575 SPT
  • Wajib Pajak Badan (dolar AS): 103 SPT

Selain itu, untuk Wajib Pajak dengan Tahun Buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 809 SPT Badan dalam rupiah dan 18 SPT Badan dalam dolar AS.

Seiring meningkatnya pelaporan SPT Tahunan, DJP juga mencatat pertumbuhan signifikan dalam aktivasi dan penggunaan akun Coretax. Hingga 27 Februari 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 14.693.596 wajib pajak. Jumlah itu meliputi:

  • 13.691.569 Wajib Pajak Orang Pribadi
  • 911.990 Wajib Pajak Badan
  • 89.812 Wajib Pajak Instansi Pemerintah
  • 225 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Sejak 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan resmi dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax System, yang menjadi tulang punggung layanan perpajakan digital di Indonesia.

Topik:

spt-tahunan wajib-pajak coretax