KPK Panggil Eks Kadivkum LPEI Sunu Widi Purwoko
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Hukum Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2015 Sunu Widi Purwoko untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di lembaga tersebut, Kamis (23/10/2025).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK juga memanggil Kepala Divisi Kepatuhan LPEI tahun 2015 Dendy Wahyu K. Wardhana, serta dua pihak swasta bernama Irene Gunawan dan Yevita Pantjanata.
KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka, namun baru menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) serta PT Mega Alam Sejahtera (MAS) yang terafiliasi dengan Hendarto (HD).
Sedangkan lima tersangka yang belum ditahan yakni Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) dan Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM).
Kemudian, Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi (DW), dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan (AS).
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPK Korupsi LPEI LPEIBerita Sebelumnya
Eks Kadiv Kepatuhan LPEI Dendy Wahyu Dipanggil KPK
Berita Terkait
Kasus K3 Kemenaker Melebar, Nama Eks Menaker Ida Fauziyah Terseret dalam Skandal K3
3 jam yang lalu
Tambang Ilegal Pulau Gebe: Aroma Konflik Kepentingan Gubernur, Aparat Hukum Didesak Turun Tangan
3 jam yang lalu
Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah! John Field yang Kabur Saat OTT KPK Ditangkap dalam Skandal Suap Impor Bea Cukai
7 jam yang lalu
Kasus Suap PN Depok Melebar: Pintu Masuk KPK Telusuri Peran Isa Rachmatarwata di Balik PT Karabha Digdaya
7 jam yang lalu