KPK Siap Lawan Gugatan Praperadilan Paulus Tannos
Jakarta, MI- Buron kasus korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan informasi terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan buron kasus korupsi e-KPT tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya menghormati hak hukum Paulus Tannos dalam mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat dirinya.
"KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik," kata Budi, Senin (3/11/2025).
Budi mengatakan bahwa lembaga antirasuah siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos. Ia meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus gugatan praperadilan tersebut.
"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," ungkapnya.
"Terlebih korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," tambahnya.
Topik:
KPK Paulus Tannos Korupsi E-KTPBerita Selanjutnya
Pengamat Harap Kejaksaan Tak Masuk Angin pada Temuan BPK di PTPN II
Berita Terkait
Kasus K3 Kemenaker Melebar, Nama Eks Menaker Ida Fauziyah Terseret dalam Skandal K3
2 jam yang lalu
Tambang Ilegal Pulau Gebe: Aroma Konflik Kepentingan Gubernur, Aparat Hukum Didesak Turun Tangan
2 jam yang lalu
Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah! John Field yang Kabur Saat OTT KPK Ditangkap dalam Skandal Suap Impor Bea Cukai
6 jam yang lalu
Kasus Suap PN Depok Melebar: Pintu Masuk KPK Telusuri Peran Isa Rachmatarwata di Balik PT Karabha Digdaya
6 jam yang lalu