Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi Kabur saat Hendak di OTT KPK
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi (TAR) melarikan diri saat hendak diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Tri Taruna melakukan perlawanan ketika petugas KPK berupaya mengamankan dirinya dalam OTT yang digelar di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025).
"Sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga (TAR) itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Dalam upaya melarikan diri tersebut, Tri Taruna disebut-sebut melakukan tindakan perlawanan hingga menabrak petugas yang hendak mengamankannya, lalu kabur ke arah kawasan hutan.
Asep menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan upaya pencarian terhadap Tri Taruna. Ia mengatakan lembaga antirasuah akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tri Taruna jika keberadaan Kasi Datun Kejari HSU tersebut tidak ditemukan.
"Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan upaya pencarian dan tentunya nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya
Lebih lanjut, KPK mengimbau Tri Taruna untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah.
"Kami sampaikan kepada yang bersangkutan diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya," ujarnya.
Dalam kasus ini , KPK telah menetapkan Albertus Parlinggoman (APN) selaku Kajari Hulu Sungai Utara, Azis Budianto (ASB) selaku Intel Kejari HSU, dan Tri Taruna Fariadi (TAR). selaku Kasi Datun Kejari HSU sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025).
Atas perbuatanya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Topik:
KPK OTT KPK Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi Jaksa Tersangka KPKBerita Sebelumnya
Dari Penegak Hukum ke Terduga Pemeras: Jejak Uang Rp1,5 Miliar Menyeret Kajari HSU Albertinus
Berita Selanjutnya
Ini Alasan KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Berita Terkait
Dari OTT KPK ke Meja Internal Kejagung: Ketika Kasus Jaksa Rawan "Diamankan"
1 menit yang lalu
Jadi Tersangka KPK, Harta Kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Capai Rp79,1 Miliar
24 menit yang lalu