Ini Alasan KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 Desember 2025 16:44 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait penyegelan kediaman Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berlokasi di wilayah Cikarang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penyegelan dilakukan saat tim KPK mengamankan sejumlah pihak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bekasi. Penyegelan itu bertujuan untuk menjaga status quo dan memastikan tidak ada barang yang diubah atau dipindahkan dari rumah tersebut. 

"Jadi penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan penangkapan ya terhadap para terduga. Itu dalam rangka menjaga status quo," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025). 

Meski demikian, Asep tidak merinci secara detail alasan penyegelan tersebut. Namun, ia menegaskan langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan tidak ada barang-barang yang dipindahkan dari rumah milik Kajari Kabupaten Bekasi itu.

"Jadi supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut. Sehingga kita segel lah. Nah itu fungsi dari segel tersebut," ungkapnya.

Asep menambahkan bahwa penyegelan rumah Eddy Sumarman juga telah dibahas dalam ekspose perkara. Dalam ekspose tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka sekaligus menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

"Nah dalam ekspose tersebut dilihat kecukupan alat buktinya. Bagi para terduga yang memang memenuhi kecukupan alat buktinya, ditetapkan oleh ekspose dan naik ke penyidikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Langkah itu diperlukan untuk memudahkan penyidik dalam mencari bukti-bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Adapun, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bekasi ini. 

Ketiga tersangka tersebut ialah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati Ade, serta Sarjan selaku pihak swasta.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi. 

Topik:

KPK OTT KPK Bekasi Kajari Bekasi Eddy Sumarman KPK Segel Rumah Jaksa