Jadwalkan Pemanggilan Ulang, KPK Ingatkan Eks Menhub Budi Karya Untuk Kooperatif

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 Februari 2026 13:01 WIB
Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (Foto: Istimewa)
Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengimbau Budi Karya agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik pada jadwal yang telah ditentukan.

"KPK mengimbau agar setiap saksi yang diperiksa dalam penyidikan suatu perkara agar kooperatif," kata Budi, dikutip Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan bahwa kehadiran saksi sangat penting untuk membantu penyidik dalam proses penyidikan guna mengungkap perkara secara terang benderan. 

“Serta memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, sehingga secara efektif dapat mengungkap perkara menjadi terang benderang,” ujarnya.

Sebelumnya, Budi Karya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (18/2/2026). Ia telah mengonfirmasi ketidakhadirannya karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.

“Saksi mengonfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini karena ada agenda lainnya,” kata Budi.

KPK memastikan pemeriksaan terhadap mantan Menhub periode 2019–2024 tersebut akan dijadwalkan ulang, meski belum merinci waktu pemanggilan berikutnya.

“Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujarnya.

Topik:

KPK Korupsi DJKA Eks Menhub Budi Karya Budi Karya Sumadi Kementerian Perhubungan